Eksaminasi Putusan Budi Pego, Tuduhan Pasal 107a KUHP Terkesan Dipaksakan
Berita

Eksaminasi Putusan Budi Pego, Tuduhan Pasal 107a KUHP Terkesan Dipaksakan

Padahal, bukti berupa spanduk berlambang palu dan arit tidak pernah dihadirkan dalam persidangan dan tidak ada bukti Budi Pego yang membuat spanduk berlogo palu dan arit itu.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi demonstrasi. Foto: RES
Ilustrasi demonstrasi. Foto: RES

Ternyata tidak mudah memperjuangkan tempat tinggal di lingkungan hidup yang baik dan sehat sekalipun hak ini telah dijamin Pasal 28H UUD 1945. Ini yang dialami Heri Budiawan alias Budi Pego seorang warga dusun Pancer, Sumberagung, Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur. Budi dan rekan-rekannya sudah lama berjuang mempertahankan lingkungan hidup mereka dari perusahaan tambang emas yang beroperasi di wilayah Tumpang Pitu.

 

Perjuangan itu membuat Budi harus berhadapan dengan hukum. Budi dituduh menyebarkan ajaran Komunisme saat melakukan demonstrasi pada 4 April 2017 lalu. Dalam dokumen putusan PN Banyuwangi, Jaksa menjelaskan sebelum demonstrasi menolak tambang, warga yang akan melakukan demonstrasi berkumpul di kediaman Budi dan membuat spanduk. Salah satu spanduk disebut bergambar palu dan arit yang merupakan lambang Partai Komunis Indonesia (PKI).

 

Salah satu saksi, Puryono, sebagaimana tertulis dalam dokumen putusan, menjelaskan dirinya melihat ada 5 orang turun dari mobil di depan kantor Kecamatan Pesanggaran. Orang tersebut menyuruh massa yang berunjuk rasa untuk memegang spanduk karena akan difoto dan masuk TV. Puryono merupakan salah satu peserta demonstrasi yang memegang spanduk itu dan dia tidak mengetahui ternyata pada spanduk itu ada lambang palu dan arit.

 

Dalam pertimbangan hukum putusan tersebut, Majelis PN Banyuwangi menilai sebagai bentuk pertanggungjawaban terdakwa sebagai pemimpin aksi unjuk rasa, seharusnya segera menghentikan atau melarang pembentangan spanduk tersebut karena merupakan perbuatan yang melawan hukum.

 

Menurut majelis, hal ini merupakan tanggung jawab Budi Pego selaku terdakwa sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 12 ayat (1) UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Ketentuan ini menyebut penanggung jawab kegiatan sebagaimana dimaksud Pasal 6, 9, dan 11 wajib bertanggung jawab agar kegiatan tersebut terlaksana secara tertib dan aman.

 

Majelis menganggap semua unsur Pasal 107a UU No.27 Tahun 1999 tentang Perubahan KUHP yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara telah terpenuhi, maka terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal tersebut.

 

Pasal 107a UU 27/1999 berbunyi, “Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan, dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan perwujudan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.”

Tags:

Berita Terkait