Pemerintah Gagas Pengawasan Digital Ketenagakerjaan
Berita

Pemerintah Gagas Pengawasan Digital Ketenagakerjaan

Karena pengawasan terkendala anggaran dan jumlah pengawas (1.574 orang) ketenagakerjaan terbatas atau tidak sebanding dengan jumlah perusahaan yang harus diperiksa sekitar 26,7 juta. Otonomi daerah menjadi salah satu penyebab belum baiknya pelaksanaan pengawas ketenagakerjaan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Gedung Kementerian Tenaga Kerja. Foto: ilustrasi (Sgp)
Gedung Kementerian Tenaga Kerja. Foto: ilustrasi (Sgp)

Kepatuhan perusahaan terhadap hukum ketenagakerjaan merupakan hal terpenting menjaga hubungan industrial yang harmonis. Sekretaris Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan, Budi Hartawan mengingatkan perusahaan agar patuh dalam menerapkan norma hukum ketenagakerjaan di lingkungan kerjanya.

 

Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah penguatan dan sinkronisasi kerja antara pemerintah pusat dan daerah. “Tahun 2019, kita tetap targetkan sekitar 21 ribu perusahaan menerapkan norma-norma ketenagakerjaan. Jadi kita optimis target 2019 tercapai,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (13/3/2019). Baca Juga: Pemeritah Perlu Atur Sertifikasi untuk Perusahaan Outsourcing

 

Menurut Budi, salah satu tantangan yang dihadapi dalam mensinergikan kebijakan ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan daerah terutama aspek pengawasan yang berhubungan dengan kewenangan otonomi daerah. Tapi, belakangan kinerja pemerintah pusat dan daerah semakin sinkron, sehingga mampu mendorong peningkatan capaian kinerja.

 

"Hampir seluruh provinsi sekarang punya UPTD (unit pelayanan teknis daerah) atau korwil. Sekarang sudah mulai bisa terjadi hubungan yang lebih cepat antara teman-teman di wilayah," ujar Budi.

 

Peningkatan capaian kinerja pusat dan daerah itu, menurut Budi dapat dilihat dari 2 indikator. Pertama, tingkat kepatuhan perusahaan dalam menerapkan norma ketenagakerjaan. Norma ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud mencakup pelatihan, penempatan, norma kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, serta norma hubungan kerja.

 

Kementerian Ketenagakerjaan mencatat tahun 2015 sekitar 15.020 perusahaan telah menerapkan norma ketenagakerjaan. Pada tahun 2016, jumlahnya meningkat menjadi 17.065 perusahaan. Tahun 2017 meningkat menjadi 20.171 perusahaan dan tahun 2018 sebanyak 24.012 perusahaan. Mengacu data tersebut Budi menghitung total peningkatan capaiannya menyentuh 79,94 persen.

 

Selain itu Budi melihat kendala yang dihadapi pengawasan yakni anggaran dan jumlah SDM pengawas yang terbatas. Jumlah pengawas saat ini sekitar 1.574 petugas dan jumlah perusahaan yang harus diperiksa ada 26,7 juta.

Tags:

Berita Terkait