Berhati-Hatilah!!! Ada 12 Jenis Pidana Tambahan yang Dapat Dikenakan Terhadap Korporasi
Utama

Berhati-Hatilah!!! Ada 12 Jenis Pidana Tambahan yang Dapat Dikenakan Terhadap Korporasi

Sebagian jenis tindak pidana ini sudah dimuat dalam perundang-undangan khusus. Kini, dimasukkan lagi sebagai ius constituendum.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Bagi Anda yang mengendalikan atau mengurus perseroan, berhati-hatilah melakukan tindak pidana. Apalagi jika perbuatan itu dilakukan untuk dan atas nama perseroan. Sebab, sebagai ius constituendum, ada beberapa jenis sanksi tambahan yang dapat dikenakan kepada perusahaan. Tanda-tanda kecenderungan aparat penegak hukum menggunakan konstruksi pidana korporasi sudah mulai terlihat.

 

Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan satu perseroan, yakni PT Merial Esa, sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Perusahaan ini diduga terkait dengan suap dalam pengurusan anggaran proyek di Badan Keamanan Laut. Duit sekitar 60 miliar rupiah di rekening perusahaan ini juga telah dibekukan KPK sebagai tindak lanjut. “KPK membuka penyidikan baru dan menetapkan sebuah korporasi sebagai tersangka, yaitu PT ME,” jelas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, awal Maret lalu.

 

Penetapan PT ME menambah daftar perseroan yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi. KPK memang punya ‘amunisi’ untuk menjerat korporasi setelah putusan atas PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) berkekuatan hukum tetap. Perseroan yang dulu bernama PT Duta Graha Indah itu menjalankan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, berupa membayar denda Rp700 juta, dan membayar uang pengganti sebesar Rp85,49 miliar. KPK berharap sanksi berat terhadap NKE menjadi lecutan bagi korporasi lain untuk tidak melakukan korupsi.

 

Sanksi yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebenarnya bukan hanya denda dan uang pengganti, tetapi juga sanksi tidak boleh mengikuti lelang pengadaan barang/jasa di instansi pemerintah selama enam bulan.

 

Dalam seminar Mahupiki yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia beberapa waktu lalu, terungkap  bahwa aparat penegak hukum semakin tertarik menggunakan ‘jerat’ tindak pidana korporasi.

 

(Baca juga: Dirut Duduk di Kursi Terdakwa, Pengadilan Tipikor Hukum Korporasi)

 

Para pembentuk undang-undang juga sudah mempersiapkan jerat yang lebih beragam terhadap korporasi yang terlibat melakukan tindak pidana. Berdasarkan informasi yang diperoleh Hukumonline, setidaknya ada 12 jenis pidana tambahan yang dapat dikenakan terhadap korporasi. Ingat, ini hanya hukuman tambahan, bukan hukuman pokok. Apa saja jenisnya?

 

Pertama, pembayaran ganti rugi. Jenis hukuman ini sebenarnya sudah lama dikenal dalam hukum Indonesia, terutama dalam konteks hukum perdata. Pasal 1365 Burgerlijk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) menyebutkan: “tiap-tiap perbuatan melawan hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”. Dalam hukum pidana antara lain disebut dalam Pasal 75 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Setiap orang yang menderita kerugian akibat tindak pidana yang diatur dalam beberapa pasal Undang-Undang ini dapat menuntut ganti kerugian secara perdata kepada pelaku tindak pidana. Tuntutan ganti kerugian secara perdata dilaksanakan sesuai dengan hukum acara pidana.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait