Waspada! Perlindungan Konsumen Bitcoin Cs Masih Lemah
Berita

Waspada! Perlindungan Konsumen Bitcoin Cs Masih Lemah

Investor sering kebingungan mencari pihak yang dapat menerima aduan mengenai penipuan pada industri kripto.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Para pembicara di diskusi “Regulasi dan Implementasi Cryptocurrency di Indonesia” di Jakarta, Jumat (15/3). Foto: Istimewa
Para pembicara di diskusi “Regulasi dan Implementasi Cryptocurrency di Indonesia” di Jakarta, Jumat (15/3). Foto: Istimewa

Perkembangan produk teknologi kripto seperti Bitcoin dan sejenisnya semakin masif penggunaannya di masyarakat. Pemerintah melalui Badan Pengawas Perdagangangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangangan juga telah mengizinkan aset kripto sebagai aset komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

 

Kehadiran regulasi tersebut menjadi payung hukum bagi perusahaan atau pedagang termasuk investor aset kripto. Pasalnya, produk kripto belum memiliki legalitas jelas sebagai aset berjangka yang dapat diperdagangkan. Meski demikian, aturan Bappepti tersebut dianggap belum cukup dari sisi perlindungan konsumen. Dalam berbagai kasus, bagi konsumen yang awam tidak jarang menjadi korban penipuan dari penjual produk kripto tersebut.

 

“Saat ini, masalahnya bagaimana konsumen mau komplain kalau ada permasalahan. Hal ini terjadi karena penjualnya bukan institusi (perusahaan) tetapi lebih individu-individu. Ini yang menjadi masalah sehubungan dengan perlindungan konsumen dan pelanggaran pidana,” jelas Lawyer Justika.com, Haghia Sophia Lubis dalam acara Temu-Justika “Regulasi dan Implementasi Cryptocurrency di Indonesia” di Jakarta, Jumat (15/3) malam.

 

Menurutnya, aspek perlindungan konsumen tersebut harus diatur agar investor dapat mengetahui mekanisme pelaporan apabila menghadapi penipuan dalam aset kripto ini. Selain itu, regulasi sehubungan perlindungan konsumen ini juga dapat memberi kepercayaan bagi masyarakat untuk berinvestasi pada aset kripto.

 

“Apabila industrinya dikembangkan maka mendatangkan pajak dan income,” jelas Sophia.

 

Sayangnya, Sophia melanjutkan pemahaman konsumen mengenai aset kripto juga masih rendah saat ini. Sehingga, risiko penipuan tersebut tinggi menimpa para investor yang masih awam. Contohnya, investor masih belum mengetahui perbedaan produk kripto sebagai mata uang dan aset komoditi. Untuk itu, dia menekankan setiap pihak untuk mengedukasi konsumen atau investor mengenai produk kripto ini.

 

(Baca: Bitcoin Cs Sah Diperdagangkan di Bursa Komoditi, Bagaimana Isi Aturannya?)

 

Terdapat perbedaan penggunaan produk kripto sebagai mata uang dan aset. Sebagai mata uang, Bank Indonesia (BI) telah menyatakan pelarangan produk kripto karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia. Sedangkan, produk kripto sebagai aset berjangka yang dapat diperdagangkan saat ini telah diperbolehkan sehubungan Peraturan Bappebti Nomor 5/2019. 

 

Presiden Direktur PT Kliring Berjangka Indonesia Persero, Fajar Wibhiyadi menjelaskan sosialisasi mengenai penggunaan aset kripto perlu terus dilakukan untuk memberi pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat. Sehingga, masyarakat dapat membedakan produk kripto sebagai mata uang dan aset berjangka.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait