Gaji Pokok Anggota Polri Naik, Perlu Ada Peningkatan Profesionalisme
Berita

Gaji Pokok Anggota Polri Naik, Perlu Ada Peningkatan Profesionalisme

Besar harapan agar PP tersebut berkorelasi dengan keinginan publik agar seluruh jajaran anggota Polri bersikap netral dan independen dalam proses pelaksanaan Pemilu 2019.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Anggota Polri saat mengamankan unjuk rasa di depan Gedung Mabes Polri Jakarta. Foto: RES
Anggota Polri saat mengamankan unjuk rasa di depan Gedung Mabes Polri Jakarta. Foto: RES

Sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pemerintah menetapkan kenaikan gaji pokok anggota Polri. Kenaikan gaji pokok anggota Polri ini dikukuhkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua Belas Atas PP No.29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Mengutip PP yang diperoleh Hukumonline, beleid yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Rabu (13/3) ini, mengubah lampiran PP No. 29/2001 yang terakhir diubah dengan PP No. 32 Tahun 2015, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PP No. 17 Tahun 2019 ini. (Baca juga: Mengintip Besaran THR PNS Hingga Pejabat Negara)

 

Dalam PP 17/2019 ini, gaji pokok terbesar jajaran perwira tinggi berpangkat jenderal polisi sebesar Rp5.930.800 dengan masa kerja 32 tahun. Sebelumnya, di angka Rp5.646.100, sehingga mengalami kenaikan sebesar Rp284.700. Sementara gaji pokok terendah berpangkat brigadir jenderal (Brigjen) dalam masa kerja 0 tahun di angka Rp3.290.500. Sebelumnya Rp3.132.700, sehingga mengalami kenaikan sebesar Rp157.800.

 

Gaji pokok tertinggi di jajaran perwira menengah, berpangkat komisaris besar (Kombes) Polisi dengan masa kerja selama 32 tahun sebesar Rp5.243.400. Sebelumnya, gaji pokoknya di angka Rp4.992.000, sehingga mengalami kenaikan sebesar Rp251.400. Gaji terendah berpangkat komisaris polisi (Kompol) dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp3.000.100. Sebelumnya sebesar Rp2.856.400, sehingga mengalami kenaikan sebesar Rp143.700.

 

Untuk jajaran perwira pertama (Pama), gaji tertinggi berpangkat ajun komisaris polisi (AKP)  dalam masa kerja 32 tahun sebesar Rp4.780.600. Sebelumnya sebesar Rp4.552.700, sehingga mengalami kenaikan sebesar Rp227.900. Untuk gaji pokok terendah berpangkat inspektur polisi dua dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp2.735.300. Sebelumnya sebesar Rp2.604.400, sehingga mengalami kenaikan sebesar Rp130.900.

 

Selanjutnya, gaji pokok tertinggi bagi jajaran bintara dengan pangkat ajun komisaris polisi satu dalam masa kerja 32 tahun sebesar Rp4.032.600. Sebelumnya sebesar Rp3.838.800, sehingga mengalami kenaikan sebesar Rp193.800. Bagi anggota Polri berpangkat brigadir polisi dua dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp2.103.700. Sebelumnya, sebesar Rp2.003.300, sehingga mengalami kenaikan sebesar Rp100.400.

 

Terakhir, gaji tertinggi bagi anggota Polri jajaran tamtama dengan pangkat ajun brigadir polisi dalam masa kerja 28 tahun sebesar Rp2.960.700. Sebelumnya sebesar Rp2.819.500, sehingga mengalami kenaikan sebesar Rp141.200. Sedangkan, gaji terendah anggota Polri berpangkat bhayangkara dua dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp1.643.500. Sebelumnya sebesar Rp1.565.200, sehingga mengalami kenaikan sebesar Rp78.300.

Tags:

Berita Terkait