KY-Bawaslu Kolaborasi Awasi Perkara Pemilu di Pengadilan
Berita

KY-Bawaslu Kolaborasi Awasi Perkara Pemilu di Pengadilan

Diharapkan penyelesaian pemilu (di pengadilan) ini benar-benar menjamin perlindungan terhadap hak-hak peserta pemilu dan hak warga negara sebagai pemilih secara adil.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Ketua KY Jaja Ahmad Jayus dan Ketua Bawaslu Abhan usai penandatangan nota kesepahaman terkait pemantauan dan pengawasan perkara pemilu di pengadilan serta advokasi hakim perkara pemilu. Foto: Humas KY
Ketua KY Jaja Ahmad Jayus dan Ketua Bawaslu Abhan usai penandatangan nota kesepahaman terkait pemantauan dan pengawasan perkara pemilu di pengadilan serta advokasi hakim perkara pemilu. Foto: Humas KY

Pelaksanaan Pemilihan Umum untuk calon anggota legislatif dan presiden dan wakil presiden yang akan digelar serentak pada 17 April 2019 disebut-sebut sebagai pemilu yang paling kompleks dan rumit. Hal ini potensial atau diprediksi semakin banyak menimbulkan konflik atau sengketa baik di pengadilan maupun di Mahkamah Konstitusi (MK).     

 

Guna mewujudkan gelaran pemilu yang jujur, adil, dan bersih mendorong Komisi Yudisial (KY) bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU). MoU ini terkait pemantauan dan pengawasan perkara pemilu di pengadilan serta advokasi hakim perkara pemilu. Penandatanganan MoU ini dilakukan oleh Ketua KY Jaja Ahmad Jayus dan Ketua Bawaslu Abhan di Auditorium KY Jakarta, Senin (18/3/2019).   

 

Ketua KY Jaja Ahmad Jayus mengatakan MoU ini untuk mempererat hubungan kerja sama antara kedua lembaga terkait pengawasan penyelenggaraan pemilu maupun penyelesaian perkara pemilu di pengadilan. Bawaslu memiliki peran strategis untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu. Sedangkan, KY berwenang untuk mengawasi hakim yang menangani perkara pemilu di pengadilan.

 

“Kerja sama ini diwujudkan dengan tukar menukar informasi terkait pelanggaran pemilu dan penanganan perkara-perkara pemilu di pengadilan, sehingga pelanggaran pemilu dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku dan penyelesaian perkara di pengadilan dapat berjalan fair, objektif dan transparan,” kata Jaja saat dihubungi. (Baca juga: KY dan Mitra Komit Wujudkan Peradilan Pemilu Jurdil dan Berwibawa)

 

Bawaslu juga dapat meminta bantuan kepada KY apabila saat menjalankan tugasnya menghadapi permasalahan hukum hingga berujung di pengadilan. Jika ada perkara yang menjadi pemantauan Bawaslu dan masuk ranah pengadilan, Bawaslu juga dapat meminta KY melakukan pengawasan hakim di pengadilan termasuk saling tukar menukar informasi jika terjadi pelanggaran oleh hakim yang memeriksa perkara pemilu di pengadilan.

 

Jaja melanjutkan kerja sama ini juga untuk mencegah atau mengantisipasi terjadinya tindakan anarkis atau kerusuhan selama penangangan perkara pemilu di pengadilan. Apabila terjadi tindakan yang merendahkan keluhuran martabat hakim, KY akan mengambil langkah hukum atau langkah lain dalam bentuk advokasi represif sebagai upaya perlindungan atas independensi kekuasaan kehakiman.

 

“Pelaksanaan Pemilu 2019 perlu didukung seluruh elemen masyarakat. Karena itu, KY sangat berharap agar masyarakat membantu KY untuk melakukan pemantauan persidangan pemilu agar berlangsung bersih dan adil,” tuturnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait