Dari Kesalahan pada Akta Nikah Hingga Daya Mengikat Pertimbangan Putusan MK
10 Artikel Klinik Terpopuler:

Dari Kesalahan pada Akta Nikah Hingga Daya Mengikat Pertimbangan Putusan MK

Jika punya pertanyaan silakan dikirim ke Klinik Hukumonline. Tapi sebelum kirim, silakan cek arsip jawabannya terlebih dahulu.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Dari Kesalahan pada Akta Nikah Hingga Daya Mengikat Pertimbangan Putusan MK
Hukumonline

Sebagai rubrik penyedia edukasi hukum berupa tanya jawab online dalam bentuk publikasi artikel, Klinik Hukumonline terus berkomitmen untuk memberikan kesempatan luas kepada masyarakat untuk bertanya dan memperoleh jawaban dari para praktisi hukum maupun ahli hukum.

 

Berdasarkan hasil rangkuman tim Klinik Hukumonline selama sepekan, berikut adalah 10 artikel terpopuler di media sosial. Mulai dari kesalahan pada akta nikah, sampai daya mengikat pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

 

  1. Kapan Pertimbangan Putusan MK Dikatakan Mengikat dan Tidak Mengikat?

Pada dasarnya pertimbangan hukum menjadi dasar putusan dan memiliki kekuatan hukum mengikat serta dapat dapat dijadikan sebagai landasan hukum. Pertimbangan hukum ini wajib dimuat dalam putusan sebagaimana diatur dalam Pasal 33 huruf e Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.

 

Pertimbangan hukum dapat dibagi menjadi dua: Racio Decidendi dan Obiter Dicta. Obiter dicta tidak mengikat dan tidak wajib dikemukakan oleh hakim, sedangkan ratio decidendi merupakan pertimbangan sebagai dasar atau alasan yang menentukan untuk diambilnya suatu putusan yang dirumuskan dalam amar putusan.

 

Selengkapnya: Kapan Pertimbangan Putusan MK Dikatakan Mengikat dan Tidak Mengikat?.

 

  1. Jika Dokter Memberikan Surat Keterangan Tanpa Memeriksa Pasien

Dokter dalam memberikan surat keterangan harus sesuai prosedur, yakni dengan melakukan pemeriksaan atau tes terlebih dahulu. Selain itu, Pasal 7 Kode Etik Kedokteran Indonesia menjelaskan bahwa seorang dokter wajib hanya memberikan surat keterangan dan pendapat yang telah diperiksa sendiri kebenarannya.

 

Apabila tidak sesuai prosedur, dokter dapat diberikan sanksi pidana atas perbuatannya membuat surat keterangan palsu berdasarkan Pasal 267 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Selengkapnya: Hukumnya Jika Dokter Memberikan Surat Keterangan Tanpa Memeriksa Pasien.

 

  1. Sahkah Perjanjian Kawin yang Tak Didaftarkan ke Pengadilan?

Suatu perjanjian perkawinan dapat dibuat sebelum, pada saat, dan selama perkawinan berlangsung yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, bukan pengadilan negeri.

Tags:

Berita Terkait