Tanggapan BPK atas Konstitusionalitas Masa Jabatan Anggota
Berita

Tanggapan BPK atas Konstitusionalitas Masa Jabatan Anggota

BPK menyerahkan sepenuhnya kepada MK untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Secara kelembagaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tidak dapat memberikan keterangan secara independen dan obyektif tentang uji materi Pasal 5 ayat (1)  UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan terkait masa jabatan anggota BPK yang dibatasi selama dua periode (10 tahun) dalam Perkara No. 3/PUU-XVII/2019 yang diajukan Anggota BPK, Rizal Djalil.

 

Sekretaris Jenderal BPK Bahtiar Arif menerangkan mekanisme pemilihan anggota BPK dilakukan melalui proses seleksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagaimana diatur dalam UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dan UU No. 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah dengan No. 2 Tahun 2018.  

 

Jadi, kata dia, kalaupun permohonan uji materi Pasal 5 ayat (1) UU BPK dikabulkan tidak menjamin terpilihnya kembali anggota BPK. “Proses persidangan permohonan perkara ini, kami menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim MK untuk memberikan putusan seadil-adilnya,” kata Bahtiar di Gedung MK, Jakarta, Senin (18/3/2019). (Baca Juga: Ahli: Harusnya Anggota BPK Mengikuti Masa Jabatan Anggota DPR)

 

Pasal 5 ayat (1) UU BPK menyebutkan, “Anggota BPK memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

 

Sementara, Jacob Tobing yang dihadirkan MK sebagai pihak pemberi keterangan,  mengatakan masalah BPK sudah dibicarakan sejak rapat Panitia Ad Hoc (PAH) terkait amandemen UUD 1945 pada Oktober 1999 sampai 2002.

 

“Semangatnya adalah semangat reformasi, seperti pembatasan kekuasaan, perlu diterapkannya mekanisme checks and balances, pengelolaan negara yang lebih baik dan sebagainya. Salah satu yang diputuskan untuk membentuk BPK yang bebas dan mandiri,” kata Jacob dalam persidangan yang diketuai Anwar Usman.

 

Dia menambahkan anggota BPK diusulkan oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD. Tetapi perintah membentuk BPK adalah dari UUD 1945 dan BPK merupakan badan yang bebas dan mandiri. Setelah melalui pembahasan dan tukar pikiran yang panjang, pengaturan lebih lanjut mengenai BPK dituangkan dalam UU BPK. “Saya rasa hanya ini yang bisa saya sampaikan,” katanya.

Tags:

Berita Terkait