Kemenaker Kembangkan Aplikasi Database K3
Berita

Kemenaker Kembangkan Aplikasi Database K3

Tujuannya untuk memproses dan menganalisa data di lapangan serta mengembangkan kebijakan untuk perbaikan penerapan K3.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Gedung Kementerian Tenaga Kerja. Foto: ilustrasi (Sgp)
Gedung Kementerian Tenaga Kerja. Foto: ilustrasi (Sgp)

Perkembangan teknologi mendorong kemajuan industri. Sebagai upaya merespon revolusi industri 4.0, Kementerian Ketenagakerjaan mengembangkan aplikasi database Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

 

Undang-Undang (UU) No.13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan mengamanatkan setiap pekerja mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas K3; moral dan kesusilaan; dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.

 

“Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen K3 yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan,” begitu bunyi Pasal 87 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.

 

Selaras dengan itu, Kementerian Ketenagakerjaan mendorong kesadaran perusahaan untuk mewujudkan tempat kerja yang aman, selamat, dan sehat. Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan, Sugeng Priyanto menjelaskan penerapan K3 harus dikembangkan mengingat pesatnya perkembangan teknologi di era revolusi industri 4.0 yang menekankan pada instrumen digital.

 

“Kita harus menyikapi perkembangan teknologi ini dengan mengembangkan aplikasi database K3, khususnya dalam memproses dan menganalisis data yang diperoleh di lapangan,” kata Sugeng dalam keterangannya di Jakarta, Senin (18/3/2019). Baca Juga: Pemerintah Gagas Pengawasan Digital Ketenagakerjaan

 

Sugeng melanjutkan digitalisasi industri dapat menjadi hambatan jika tidak mampu mengelola data yang diperoleh di lapangan secara terintegrasi. Database K3 ini dapat digunakan dalam mengembangkan kebijakan untuk perbaikan penerapan K3 di perusahaan sekaligus mendukung daya saing industri serta meningkatkan perekonomian nasional.

 

“Database K3 ini dapat digunakan dalam mengembangkan kebijakan untuk perbaikan penerapan K3 baik di tingkat perusahaan maupun nasional, yang selanjutnya akan mendukung daya saing industri dan meningkatkan perekonomian nasional,” ujar Sugeng.

Tags:

Berita Terkait