Wacana Memperluas Unsur Kerugian Keuangan Negara di Revisi UU Tipikor
Berita

Wacana Memperluas Unsur Kerugian Keuangan Negara di Revisi UU Tipikor

Penerapannya harus dilakukan secara hati-hati.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Seminar tentang revisi UU KPK, Selasa 19 Maret 2019. Foto: RES
Seminar tentang revisi UU KPK, Selasa 19 Maret 2019. Foto: RES

Ada sejumlah pembahasan dalam Seminar Nasional "Urgensi Pembaruan UU Tindak Pidana Korupsi" yang diadakan pada Selasa (19/3). Salah satu pembahasan dalam acara ini yaitu mengenai perluasan unsur kerugian keuangan negara dalam UU Tipikor. Dalam Penjelasan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, keuangan negara yang dimaksud adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena dua alasan.

Pertama, berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun di daerah. Kedua, berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban BUMN/BUMD, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara.

Masih dalam Penjelasan UU Tipikor, yang dimaksud dengan perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat.

(Baca juga: Berhati-Hatilah!!! Ada 12 Jenis Pidana Tambahan yang Dapat Dikenakan Terhadap Korporasi).

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan selama ini pengembalian kerugian negara didasarkan hanya pada apa yang telah diambil. Hal ini memang sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor yaitu pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

Padahal menurut Saut ada dampak yang cukup signifikan yang diakibatkan oleh perilaku korupsi yang nantinya berpotensi besar merugikan keuangan negara. Contohnya saja dalam berbagai perkara korupsi lingkungan yang menyebabkan negara mengeluarkan biaya untuk melakukan konservasi. "Kerugian negara itu bukan apa yang diambil, tapi apa kerusakan yang muncul. Kalau mau bicara analisis penting untuk melakukan sesuatu, analisis itu ada pencegahannya," ujae Saut.

Dalam perkara korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang menjerat mantan Ketua DPR sekaligus mantan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto. Selain kerugian negara dalam jumlah materi yang cukup besar, efek dari korupsi ini juga sangat signifikan. "e-KTP yang kerugian negara besar itu dampaknya kan sampai sekarang ada. e-KTP yang berserakan kemarin itu karena pengerjaannya tidak prudent," terangnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait