Misteri Uang Ratusan Juta di Ruangan Menteri Agama
Berita

Misteri Uang Ratusan Juta di Ruangan Menteri Agama

KPK pernah kalah di pengadilan berkaitan uang sitaan.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi pemberian uang dalam suatu layanan. Ilustrator: BAS
Ilustrasi pemberian uang dalam suatu layanan. Ilustrator: BAS

Usai menetapkan status tersangka kepada Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romy), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Lokasi yang disasar adalah Kantor Kementerian Agama di kawasan Lapangan Banteng Jakarta Pusat, Kantor DPP Partai Persatuan Pembangunan di Jalan Diponegoro Jakarta, dan kediaman Romy di Condet, Jakarta Timur.

Di kantor Kemenag, penyidik KPK menggeledak ruangan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, ruang Sekjen dan, dan ruangan Biro Kepegawaian. Di ruangan Menteri Lukman, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan uang sebesar Rp180 juta, dan AS$30 ribu. "Sebagai bagian dari penanganan perkara, kami melakukan penyitaan terhadap uang tersebut dan dokumen-dokumen yang relevan dengan perkara di Kemenag dan PPP," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (19/3).

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif memastikan KPK segera memanggil Lukman untuk diminta konfirmasi mengenai sejumlah dokumen yang ditemukan termasuk uang ratusan juta. "Waktu pemanggilnya saya tidak tahu, tapi saya pikir sebagai kementerian, pasti akan dimintai klarifikasi," kata Syarif, kemarin. Lukman sendiri kepada media menyatakan bersedia memberikan klarifikasi ke KPK.

Komisioner KPK lainnya Saut Situmorang juga mengatakan hal yang sama. Menurut Saut dari gelar perkara dan keterkaitan kasus ini, pemanggilan Menteri Agama akan dilakukan. Apalagi dalam penggeledahan kemarin ditemukan sejumlah barang bukti termasuk uang yang diduga berkaitan dengan perkara.

Namun Saut mengaku belum mendapat laporan lebih rinci mengenai darimana uang tersebut didapatkan. Saat ditanya mengenai klaim dari pihak Menag yang menyebut uang itu merupakan hasil honor, Saut mengatakan pihaknya memang berhati-hati menentukan status uang sitaan. "Makanya saya bilang hati hati, kamu sabar dulu deh. Iya, kita konfirmasi dulu (ke Menag)," terangnya.

Saut sendiri enggan menerka-nerka asal muasal uang tersebut termasuk peruntukannya. "Ah saya gak tau tapi kan ada bendaharanya juga kan mungkin untuk kepentingan, kan ada yang namanya dana taktis bisa aja kan," tuturnya.

Kehati-hatian Saut bukan tanpa dasar. KPK pernah kalah hingga ke pengadilan tertinggi berkaitan dengan uang sitaan. Peristiwanya terjadi ketika KPK menggeledah ruang kerja hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat, Syarifuddin. Sang hakim ditahan KPK gara-gara dugaan suap dari curator PT Skycamping Indonesia. Syarifuddin mempersoalkan uang yang disita KPK karena menganggap tidak ada hubungannya dengan suap. Ia juga mempersoalkan penggeledahan. Perjuangan Syarifuddin pada 2012 silam membuahkan hasil. KPK diwajibkan pengadilan mengembalikan sebagian uang sitaan kepada sang hakim.

Tags:

Berita Terkait