Penarikan Corporate Guarantee Dipermasalahkan dalam PKPU Ucoal
Berita

Penarikan Corporate Guarantee Dipermasalahkan dalam PKPU Ucoal

Pemohon mendalilkan ada banyak putusan pkpu yang telah dikabulkan majelis kendati melibatkan guarantee sebagai termohon.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Ilustrator: BAS
Ilustrator: BAS

Utang atas fasilitas kredit belum juga dibayarkan, PT. Ucoal Sumberdaya dimohonkan PKPU oleh dua krediturnya, yakni PT Bank CIMB Niaga Tbk (Bank CIMB) dan PT Bank ICBC Indonesia (Bank ICBC). Menariknya, dalam perkara dengan No. Register 45/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Jkt.Pst, itu para kreditur tak hanya menarik Ucoal, namun turut menyeret dua entitas corporate guarantee sebagai termohon dalam PKPU, yakni PT Astaka Dodol dan PT Baturona Adimulya.

 

Jika merujuk Pasal 254 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU KPKPU), memang disebutkan bahwa PKPU tidak berlaku bagi keuntungan sesama Debitor dan penanggung.

 

Persoalannya, apakah betul Pasal a quo bermaksud membatasi dengan ketat agar corporate guarantee tak dapat ditarik dalam PKPU? Di satu sisi, pihak pemohon menyebut ada banyak sekali putusan PKPU yang telah memutus corporate guarantee masuk sebagai termohon dalam PKPU.

 

Lantas apakah semua putusan PKPU yang di dalamnya melibatkan corporate guarantee dianggap bertentangan dengan UU KPKPU? Dapatkah diskresi hakim yang begitu sempit bermain peran dalam menafsirkan ketentuan Pasal 254 ini? Kurang lebih pertanyaan-pertanyaan itulah yang digali pemohon, termohon dan majelis hakim dalam persidangan PKPU dengan agenda mendengarkan keterangan ahli pada Selasa, (12/3), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 

Kuasa Hukum Termohon, Hendri Jayadi jelas secara ketat menegaskan bahwa guarantee tak dapat ditarik dalam PKPU. Menurutnya, corporate guarantee hanya bisa ditarik dalam permohonan pailit, namun tak bisa ditarik sebagai termohon dalam PKPU lantaran bunyi Pasal 254 UU a quo secara tegas membatasinya.

 

Adapun alasan tidak berlakunya corp guarantee itu dalam PKPU, disebutnya lantaran guarantee memang belum waktunya untuk ditarik pembayarannya dalam masa PKPU. Terlepas dia sudah melepas hak istimewanya, tetap saja pelepasan hak istimewa itu masuk dalam terminologi sita dan jual.

 

“Nah disita dan dijual itu bicara kepailitan, seharusnya yang dilakukan adalah gugatan pailit bukan pkpu,” tukasnya.

Tags:

Berita Terkait