Memahami Seluk Beluk Perpajakan di Sektor E-Commerce Indonesia
Info Hukumonline

Memahami Seluk Beluk Perpajakan di Sektor E-Commerce Indonesia

​​​​​​​Diskusi ini bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai perkembangan terkini dari kebijakan hukum terkait perekonomian digital saat ini di Indonesia.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Memahami Seluk Beluk Perpajakan di Sektor E-Commerce Indonesia
Hukumonline

Era disrupsi teknologi terus menerpa Indonesia. Hal ini ditandai dengan pesatnya perkembangan ekonomi digital yakni semakin maraknya bisnis atau transaksi perdagangan dengan memanfaatkan internet sebagai alat komunikasi atau kerja sama baik antar perusahaan maupun individu.

 

Indonesia disebut-sebut memiliki potensi menuju ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara. Hal ini diperkukuh dengan potensi jumlah pengguna transaksi digital di Indonesia yang sangat tinggi. Berbagai dukungan mesti diberikan khususnya terkait pembangunan infrastruktur agar potensi tersebut dapat tercapai.

 

Dukungan lainnya berkaitan dengan regulasi hingga perlindungan data pribadi bagi konsumen. Beberapa waktu belakangan, pemerintah membuat peta jalan untuk system perdagangan nasional berbasis elektronik tahun 2017-2019 (e-Commerce Road Map). Tujuan road map ini untuk menopang pertumbuhan ekonomi digital Indonesia ke depan.

 

Dalam mengimplementasikan peta jalan e-commerce, beberapa waktu lalu Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan peraturan baru tentang perlakuan perpajakan e-commerce untuk platform marketplace dan platform lain di luar marketplace. Untuk mengetahui lebih jauh mengenai peraturan ini, Hukumonline.com mengadakan diskusi dengan tema “E-Commerce Indonesia: Road Map dan Perkembangan Kebijakan Perlakuan Perpajakan” di Jakarta, pada Kamis 28 Maret 2019.

 

Sejumlah pembicara kompeten akan hadir dalam diskusi ini. Mulai dari perwakilan instansi pemerintah, asosiasi e-commerce Indonesia hingga praktisi hukum di sektor ekonomi digital. Diskusi ini terbuka bagi siapapun berminat, khususnya para corporate legal maupun lawyer yang ingin mengetahui perkembangan hukum di sektor e-commerce. Jika Anda tertarik, silakan klik di sini.

 

Hukumonline.com

 

Untuk diketahui, dalam peta jalan e-commerce tersebut, terdapat beberapa target yang menjadi tanggung jawab Kementerian Perdagangan. Mulai dari menyelesaikan peraturan pemerintah tentang transaksi perdagangan melalui sistem elektronik, menyusun regulasi kewajiban pelaku usaha e-commerce untuk mendaftarkan diri termasuk pelaku usaha asing dengan target peraturan menteri perdagangan tentang ketentuan dan tata cara pendaftaran dan penerbitan nomor identitas pelaku usaha transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (TPMSE).

 

Target lainnya adalah melaksanakan edukasi perdagangan berbasis elektronik bagi para pembuat kebijakan agar para stakeholders mendapatkan pemahaman tentang perdagangan berbasis elektronik sesuai peran masing-masing, dan mengembangkan fasilitator edukasi perdagangan berbasis elektronik.

Tags:

Berita Terkait