Giliran Advokat Peradi Uji Pasal Obstruction of Justice
Pojok PERADI

Giliran Advokat Peradi Uji Pasal Obstruction of Justice

Pemohon meminta agar pasal menghalangi/merintangi/menggagalkan proses hukum perkara korupsi, profesi advokat dikecualikan ketika membela kliennya dengan itikad baik.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Sejumlah advokat pengurus DPC Peradi Jaksel usai mendaftarkan pengujian Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor di Gedung MK, Rabu (20/3). Foto: Humas DPC Peradi Jaksel
Sejumlah advokat pengurus DPC Peradi Jaksel usai mendaftarkan pengujian Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor di Gedung MK, Rabu (20/3). Foto: Humas DPC Peradi Jaksel

Aturan pidana bagi pihak yang menghalangi proses hukum dalam perkara korupsi (tipikor) dalam Pasal 21 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 kembali dimohonkan pengujian. Pasal ini lazim disebut obstruction of justice atau menghalangi proses hukum dalam perkara korupsi yang bisa menjerat siapapun termasuk advokat.  

 

Pemohonnya, para advokat yang tercatat sebagai pengurus Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Jakarta Selatan (DPC Peradi Jaksel). Mereka adalah Octolin Hutahalung, Nuzul Wibawa, Hernoko D. Wibowo, Andrijani Sulistiowati. Spesifik, mereka mempersoalkan frasa “setiap orang” dan “langsung dan tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor.

 

“Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor dinilai sangat meresahkan kalangan advokat dan rawan kriminalisasi advokat. Bahkan, beberapa advokat sudah menjadi korban kriminalisasi akibat berlakunya pasal itu,” ujar Octolin usai mendaftarkan pengujian Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor di Gedung MK Jakarta, Rabu (20/3/2019). Baca Juga: Advokat Minta Mekanisme Hak Imunitas Diperjelas  

 

Selengkapnya Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).”

 

Octolin menilai berlakunya Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor ini profesi advokat merasa terbelenggu meskipun dalam menjalankan profesinya, advokat memiliki niat (itikad baik) yang mulia guna menegakkan hukum dan keadilan (itikad baik). Akan tetapi, dalam prakriknya niat tersebut dapat dianggap sebagai tindakan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung proses hukum yang berlangsung.

 

“Karena itu, DPC Peradi Jaksel mengajukan uji materi Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor untuk kepentingan seluruh advokat,” kata Octolin.

 

Dia menerangkan seorang advokat dalam menjalankan profesinya dilindungi hak imunitasnya sesuai Putusan MK No. 26/PUU-XI/2013 terkait pengujian Pasal 16 UU Advokat. Dalam Putusan MK No. 26/PUU-XI/2013, Pasal 16 UU Advokat diperluas hak imunitas/perlindungan advokat yang tidak bisa dituntut secara pidana atau perdata dalam rangka kepentingan pembelaan klien baik di dalam maupun di luar persidangan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait