Konstitusionalitas Guru PAUD, Ahli: Standar Pendidikan Nonformal Tidak Diskriminatif
Berita

Konstitusionalitas Guru PAUD, Ahli: Standar Pendidikan Nonformal Tidak Diskriminatif

Karena pemerintah tetap memberi keleluasaan dalam karakteristik yang berbeda dan tanpa perlu memenuhi standar yang kemungkinan akan memberatkan penyelenggara pendidikan nonformal.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Untuk kesekian kalinya, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materi Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen jo Pasal 1 angka 14, Pasal 26 ayat (2), Pasal 28 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan Pasal 39 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang hanya mengakui guru/pendidik pada pendidikan anak usia dini (PAUD) formal.

 

Sidang kali ini, mendengar keterangan ahli pemerintah yakni Ahli Hukum Administrasi Negara Universitas Indonesia Dian Puji Nugraha Simatupang. Dian menilai pengelolaan sistem pendidikan nasional merupakan tanggung jawab Menteri sesuai bunyi Pasal 50 ayat (1) UU Sisdiknas. Pengaturan kewenangan ini diatur lebih lanjut dalam PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.   

 

“Intinya PP tersebut, standar pendidikan nonformal, pemerintah memberikan keleluasaan karena karakteristik pendidikan nonformal tidak terstruktur dalam pengembangan programnya dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat,” kata Dian di ruang sidang MK Jakarta, Rabu (20/3/2019).

 

Ia menjelaskan apabila ada badan atau pejabat administrasi pemerintahan yang mewajibkan standar bagi pendidikan nonformal bagi jalur pendidikan nonformal, hal itu bentuk ketidaksepahaman atas norma yang telah ada. Penyelenggara jalur pendidikan nonformal diberi keleluasaan dan tidak wajib memenuhi standar, yang meliputi pencapaian tingkat perkembangan anak, isi, proses, penilaian, pendidik dan tenaga pendidikan, sarana dan prasarana, serta pengelolaan dan pembiayaan.

 

Menurutnya, pembedaan antara standar pendidikan formal dan nonformal bukanlah diskriminasi. Sebab, pemerintah tetap memberi keleluasaan dalam karakteristik yang berbeda dan tanpa perlu memenuhi standar yang kemungkinan akan memberatkan penyelenggara pendidikan nonformal.

 

“Ini merupakan pengakuan dan apresiasi pemerintah atas peran serta penyelenggara pendidikan termasuk terhadap pendidik dan tenaga kependidikannya,” tegasnya.

 

Terkait keberadaan pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan nonformal, kata Dian, pemerintah mengatur dua hal. Pertama, mengatur regulasi yang memberi iklim kondusif agar penyelenggara pendidikan nonformal makin diminati dan diikuti masyarakat. Kedua, mengatur pemberian insentif yang makin memajukan sistem pendidikan anak usia dini nonformal.

Tags:

Berita Terkait