DPD Ingatkan Fungsi Legislasi Sesuai Putusan MK
Berita

DPD Ingatkan Fungsi Legislasi Sesuai Putusan MK

Seharusnya mengembalikan semua kewenangan DPD sesuai UUD Tahun 1945 dan putusan MK dan mampu menciptakan sinergisitas yang bermanfaat bagi rakyat dengan membuat produk legislasi bersama DPR dan pemerintah.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Kiri ke kanan. Siti Zuhro, Akhmad Muqowam, dan Herman Khaeron. Foto: RFQ
Kiri ke kanan. Siti Zuhro, Akhmad Muqowam, dan Herman Khaeron. Foto: RFQ

Putusan Mahkamah Kontitusi (MK) No. 79/PUU-XII/2014 terkait pengujian sejumlah pasal dalam UU No. 17 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3), memberi memberi ketegasan fungsi legislasi DPD dalam setiap pembahasan RUU bersama DPR dan pemerintah terkait daerah.  

 

Faktanya, keterlibatan DPD dalam pembahasan RUU hanya sebatas RUU yang diusulkannya yang bersifat kedaerahan. Padahal, sesuai putusan MK itu, segala pembahasan RUU yang berhubungan dengan otonomi daerah, pembentukan/pemekaran wilayah, hubungan perimbangan keuangan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam atau ekonomi, kemandirian anggaran DPD seharusnya melibatkan DPD sebelum disetujui bersama DPR dan pemerintah.        

 

“Memperjuangkan hak dan kepentingan daerah, DPD seharusnya terlibat penuh dalam kerja-kerja legislasi (pembahasan RUU) yang berhubungan dengan daerah. Bukan hanya membahas RUU berdasarkan usulan DPD semata di DPR,” ujar Wakil Ketua DPD Akhmad Muqowam dalam diskusi bertajuk “Strategi Memperjuangkan Kepentingan Daerah”di Komplek Parlemen, Rabu (20/3/2019). Baca Juga: MK Tegaskan Kewenangan Legislasi DPD

 

Dia mengakui dalam menentukan/menetapkan daftar RUU dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), DPD memang dilibatkan. Namun, DPD hanya dilibatkan pembahasan RUU hanya sebatas RUU yang diusulkannya. Misalnya, pembahasan RUU Ekonomi Kreatif, RUU Wawasan Nusantara, RUU Kepulauan, RUU tentang Bahasa Daerah. “Ke depan soal kewenangan legislasi DPD itu harus jelas. Kita (pimpinan DPD) sepakat, dimana 17 April nanti kita harus berakhir dengan baik,” kata Akhmad.  

 

Namun, Muqowam mengingatkan kapasitas keanggotaan DPD ke depan mesti ditingkatkan agar mampu mengimbangi fungsi legislasi pemerintah dan DPR. Sebab, pembahasan sebuah RUU dibutuhkan pengetahuan lebih dan didukung tenaga ahli yang mumpuni di bidangnya. Meski demikian, Senator asal Jawa Tengah itu mengakui kapasitas DPD agar sejajar dengan DPR dan pemerintah dalam pembahasan semua RUU hal yang tidak mudah.

 

“DPD (ada yang) masih menangani permasalahan yang sifatnya sektoral, yang sebenarnya ranah DPR. Seperti soal luar negeri, pertahanan keamanan, kepolisian, politik dalam negeri, atau pertanian. DPR berdasarkan pada sektoralnya dan DPD ranah kedaerahan,” ujarnya.

 

Pasal 22D UUD 1945

(1) Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

(2) Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.

(3) Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai: otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.

(4) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.

Tags:

Berita Terkait