​​​​​​​Yuk, Pahami Pemilik Manfaat Suatu Korporasi untuk Hindari Tindak Pidana!
Info Hukumonline

​​​​​​​Yuk, Pahami Pemilik Manfaat Suatu Korporasi untuk Hindari Tindak Pidana!

​​​​​​​Workshop ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait keterbukaan pemilik manfaat dan tax compliance guna mencegah adanya tindak pidana.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
​​​​​​​Yuk, Pahami Pemilik Manfaat Suatu Korporasi untuk Hindari Tindak Pidana!
Hukumonline

Pemerintah pada tahun lalu baru saja menerbitkan Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Atas Korporasi dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme atau biasa disebut regulasi mengenai Beneficial Ownership.

 

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan regulasi tentang tindak pidana pencucian uang dan transparansi pemilik manfaat korporasi yaitu pada UU No. 8 Tahun 2010. Namun, ketentuan tersebut bersifat terbatas dan belum dapat menjelaskan secara terperinci informasi pemilik manfaat dari suatu korporasi yang ada di Indonesia.

 

Kurangnya transparansi mengenai pemilik manfaat suatu korporasi dapat menimbulkan beberapa penyalahgunaan dengan tujuan melanggar hukum, tidak hanya pencucian uang dan pendanaan terorisme saja, namun suap, korupsi, menyembunyikan aset dari kreditur, dan aktivitas-aktivitas terlarang lainnya sangat dimungkinkan dapat terjadi. Beberapa kasus pidana mengenai pemilik manfaat ini kerap kali memanfaatkan perusahaannya untuk memperkaya diri sendiri. Sementara, dalam struktur organisasi, orang tersebut tidak tercantum di dalamnya sehingga menjadi celah untuk melakukan korupsi.

 

Transparansi pemilik manfaat juga sangat erat kaitannya dengan investasi. Kepercayaan investor terhadap korporasi di Indonesia sangat bergantung pada ketersediaan data yang akurat dan transparan terkait pemilik manfaat suatu korporasi. Dengan adanya perpres ini, Pemerintah berupaya untuk mendorong kemudahan berinvestasi serta menumbuhkan kepercayaan bagi investor.

 

Jangan sampai, kemudahan berinvestasi dijadikan ruang bagi pelaku kejahatan korupsi untuk mengambil keuntungan pribadi. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mendorong pengungkapan siapa sebenarnya pemilik sesungguhnya dari suatu perusahaan yang akan melakukan investasi.

 

Pengetahuan agar terhindar dari tindak pidana yang menjerat korporasi menjadi sebuah keniscayaan bagi pelaku usaha, in house counsel hingga praktisi hukum. Atas dasar itu, Hukumonline pada tanggal 27 Maret 2019 mendatang, mengadakan workshop “Beneficial Ownership Disclosure dan Pemahaman Tax Compliance dalam Bisnis dan Pencegahan Tindak Pidana” di Fraser Place, Setiabudi, Jakarta Selatan.

 

Kegiatan ini terbuka pendaftaran untuk siapapun yang berminat, terutama bagi pelaku usaha, in house counsel dan atau praktisi hukum yang ingin mendalami terkait pemilik manfaat. Jika Anda tertarik, silakan klik di sini.

Tags:

Berita Terkait