Perpres Ini Jamin Lebih dari 88 Jenis Penyakit Akibat Kerja
Utama

Perpres Ini Jamin Lebih dari 88 Jenis Penyakit Akibat Kerja

Implementasi Perpres No.7 Tahun 2019 ini harus diikuti dengan dituntaskannya revisi PP No.44 Tahun 2015 terutama jaminan penyakit akibat kerja baik bagi pekerja swasta maupun pemerintahan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Layanan BPJS Kesehatan. Foto: RES
Layanan BPJS Kesehatan. Foto: RES

Peraturan Presiden (PP) No.44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) mengamanatkan pekerja yang didiagnosis menderita penyakit akibat kerja berdasarkan surat keterangan dokter berhak atas manfaat JKK meskipun hubungan kerja telah berakhir.

 

Manfaat ini diberikan bila penyakit akibat kerja timbul dalam jangka waktu paling lama 3 tahun terhitung sejak hubungan kerja berakhir. Beleid yang diundangkan 30 Juni 2015 ini memerintahkan jenis penyakit akibat kerja ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres). Butuh sekitar 4 tahun untuk menerbitkan peraturan turunan tentang penyakit akibat kerja sesuai amanat PP No.44 Tahun 2015 itu.

 

Awal tahun 2019, pemerintah menerbitkan Perpres No.7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja. Perpres ini mengatur penyakit akibat kerja dalam 4 kategori jenis penyakit. Pertama, penyakit yang disebabkan pajanan (peristiwa yang menimbulkan risiko penularan) faktor yang timbul dari aktivitas pekerjaan. Kedua, berdasarkan sistem target organ. Ketiga, kanker akibat kerja. Keempat, penyakit spesifik lainnya.

 

Dari keempat kategori itu totalnya ada lebih dari 88 jenis penyakit akibat kerja. Misalnya, kerusakan pendengaran yang disebabkan oleh kebisingan. Kemudian, asma yang disebabkan oleh penyebab sensitisasi atau zat iritan yang dikenal yang ada dalam proses pekerjaan. Kanker yang diakibatkan oleh zat seperti abestos, dan benzene. Untuk penyakit spesifik lainnya seperti nystagmus pada penambang.

 

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif menjelaskan perlindungan program JKK sangat luas. Selama ini masyarakat melihat program JKK identik dengan kasus kecelakaan kerja yang terjadi di jalan menuju atau dari tempat kerja, di lokasi kerja dan perjalanan dinas.

 

Padahal, lebih dari itu, program JKK juga menjamin penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja atau dikenal dengan penyakit akibat kerja. Manfaat yang diberikan bagi peserta JKK yakni layanan kesehatan dan uang tunai (santunan).

 

“Peserta (JKK,-red) yang mengalami kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja mendapatkan manfaat sesuai PP No.44 Tahun 2015 yaitu pelayanan kesehatan unlimited sesuai kebutuhan medis, sampai si pekerja dapat bekerja kembali,” kata Krishna dalam keterangannya yang diterima Hukumonline, Kamis (21/3/2019). Baca Juga: 46 Persen Biaya Tambahan Peserta JKN untuk Beli Obat

Tags:

Berita Terkait