Penegakan Hukum, KPU Batalkan Keikutsertaan 11 Parpol di Sejumlah Daerah
Berita

Penegakan Hukum, KPU Batalkan Keikutsertaan 11 Parpol di Sejumlah Daerah

KPU berhak menetapkan pembatalan parpol sebagai peserta pemilu anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Bukan pembatalan kepengurusan.

Oleh:
Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi pemilu. Ilustrator: BAS
Ilustrasi pemilu. Ilustrator: BAS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan keikutsertaan 11 partai politik (parpol) sebagai peserta Pemilihan Umum anggota DPRD di tingkat provinsi atau kabupaten. KPU memutuskan menegakkan hukum menyusul tidak dipenuhinya kewajiban untuk menyetorkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) hingga batas waktu yang ditentukan. Sesuai ketentuan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, batas waktu terakhir penyerahan dokumen adalah 10 Maret 2019.

KPU mengambil keputusan itu pada rapat pleno, Kamis (21/3) kemarin. Sebelumnya, KPU mendengar laporan dari KPU daerah, dan melakukan verifikasi. “Kemudian memutuskan bagaimana ketentuan Pasal 334 ayat (2) UU Pemilu, yaitu terkait dengan pembatalan partai politik sebagai peserta pemilu anggota DPRD kabupaten/kota yang tidak menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye,” ujar Ketua KPU, Arief Budiman.

Menurut Arief, pada prinsipnya 16 parpol peserta Pemilu telah menyerahkan kewajiban LADK kepada KPU di semua tingkatan. Namun ada sejumlah pengurus parpol di daerah yang tidak menyerahkan LADK hingga batas akhir. Konsekuensi hukumnya,  keikutsertaan beberapa parpol di daerah dalam pemilihan anggota legislatif kabupaten/kota dan DPRD Provinsi dibatalkan. “Ada 16 Partai Politik, ada yang tidak menyertakan di tingkat provinsi, ada yang tidak menyertakan di tingkat kabupaten/kota,” terang Arief.

(Baca juga: Ingat, Peserta Pemilu Wajib Melakukan Pembukuan Dana Kampanye).

Pasal 334 ayat (2) UU Pemilu menegaskan ‘Partai Politik Peserta pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan tingkatannya wajib memberikan laporan awal dana Kampanye pemilu dan rekening khusus dana Kampanye Pemilu kepada Kpu, Kpu Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum’.


Komisioner KPU, Hasyim Ashari, menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 334 ayat (2) UU Pemilu, parpol peserta pemilu baik di tingkat pusat, tingkat provinsi, maupun tingkat kabupaten/kota, wajib menyerahkan laporan awal dana kampanye ke KPU sesuai tingkatan masing-masing. Waktu maksimal 14 hari sebagaimana disebut Pasal 334 ayat (2) UU Pemilu, jatuh pada 10 Maret 2019.

Hasyim menambahkan KPU Pusat sudah meminta laporan dari KPU daerah. Dari laporan itu diketahui bahwa sejumlah parpol yang tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye. “Terdapat 11 partai politik yang tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye di tingkat provinsi dan beberapa kabupaten kota,” ujar Hasyim.

Ada beberapa kategori yang digunakan KPU untuk mengklasifikasi belasan parpol yang dibatalkan keikutsertaannya dalam Pemilu DPRD. Pertama, parpol yang memiliki kepengurusan di provinsi atau kabupaten/kota  dan mengajukan calon anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota tetapi tidak menyampaikan LADK hingga 10 Maret 2019.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait