Ingin Berbisnis Online Aman dan Menguntungkan? Pahami 3 Syarat Ini
Utama

Ingin Berbisnis Online Aman dan Menguntungkan? Pahami 3 Syarat Ini

Jika produk yang dijual adalah hasil kreatifitas pelaku usaha, maka ada baiknya produk didaftarkan ke HKI.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrator: BAS
Ilustrator: BAS

Kaum milenial bisa dikatakan sebagai kaum yang ingin serba simpel dan praktis. Hal ini didukung dengan kemajuan teknologi yang kian hari kian memanjakan publik. Mayoritas kaum milenial ternyata lebih sering memainkan smartphone ketimbang harus menonton televisi.

 

Mengutip dari hasil survey yang dilakukan oleh TeknoPreneur dan Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII), CEO Panenmaya Digital, Pikukuh Pambudhiarto Tutuko, menyampaikan bahwa sebanyak 49,25 persen pengguna internet di Indonesia berada pada usia 19-34 tahun.

 

“Angka ini menunjukkan bahwa anak muda hingga paruh baya adalah sasaran potensial bagi bisnis berbasis online,” ujarnya.

 

Hadirnya smartphone dengan berbagai fitur-fitur menarik membuat model bisnis pun ikut berubah. Kini orang tak perlu repot untuk datang ke pusat perbelanjaan jika ingin membeli keperluan sehari-hari. Banyak marketplace yang menyajikan berbagai macam pilihan produk dan pastinya barang dijamin sampai ke rumah, cukup dengan modal aplikasi yang terinstal di smarthpone! Simpel bukan?

 

Selain memberikan kemudahan bagi pembeli, ternyata bisnis ini juga memberikan kemudahan untuk berbisnis bagi para entrepreneur-entrepreneur muda. Syaratnya mudah, cukup punya smartphone, punya produk, punya NPWP dan jual di marketplace yang sudah tersedia.

 

Tapi tunggu dulu. Meski terkesan gampang, membuka bisnis online tetap harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku. Ada hal-hal yang harus diperhatikan jika ingin bisnis berjalan aman dan meminimalisir risiko hukum di kemudian hari, dna pastinya menguntungkan. Apa saja? Yuk simak ulasannya di bawah ini.

 

Praktisi Hukum Ade Novita mengatakan bahwa untuk membuka bisnis online yang aman dan menguntungkan harus memperhatikan tiga aspek. Pertama, aspek orisinalitas. Ade mengingatkan bahwa produk yang dijual harus original, asli, bukan tiruan, bukan bajakan, tidak melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pihak lain dan identitas penjual harus jelas.

Tags:

Berita Terkait