Perpres Baru, Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Ini Naik Per Juli 2018
Berita

Perpres Baru, Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Ini Naik Per Juli 2018

Pegawai (Pegawai Negeri Sipil maupun pegawai lainnya) di lingkungan Kemenpora, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrator: HGW
Ilustrator: HGW

Dengan pertimbangan adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), pemerintah memandang perlu mengganti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kemenpora.

 

Atas pertimbangan tersebut, pada 13 Maret 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.

 

Dalam Perpres ini disebutkan, pegawai (Pegawai Negeri Sipil maupun pegawai lainnya) di lingkungan Kemenpora, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

 

“Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres ini seperti dilansir situs Setkab, Sabtu (23/3).

 

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada: a. pegawai di lingkungan Kemenpora yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. pegawai di lingkungan Kemenpora yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan;

 

c. pegawai di lingkungan Kemenpora yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; d. pegawai di lingkungan Kemenpora yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan e. pegawai pada badan layanan umum.

 

(Baca Juga: Ini Besaran Gaji Pokok Baru Anggota Polri dan Gaji Baru PNS)

 

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu:

Tags:

Berita Terkait