KPK Tetapkan Direktur Krakatau Steel Tersangka Kasus Suap
Utama

KPK Tetapkan Direktur Krakatau Steel Tersangka Kasus Suap

Terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero) Tahun 2019.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan). Foto: RES
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan). Foto: RES

Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK meyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero) Tahun 2019. Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (23/3) malam.

 

Dalam kasus ini, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni diduga sebagai penerima Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro (WNU) dan Alexander Muskitta (AMU) dari unsur swasta.

 

Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kenneth Sutarja (KSU) dan Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro (KET). Keduanya dari pihak swasta. Sebagai pihak yang diduga penerima Wisnu Kuncoro dan Alexander Muskitta disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi Kenneth Sutarja dan Kurniawan Eddy Tjokro disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

KPK menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat empat tersangka tersebut. Pada 2019, Direktorat Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (KS) merencanakan kebutuhan barang dan peralatan masing-masing bernilai Rp24 miliar dan Rp2,4 miliar. "AMU diduga menawarkan beberapa rekanan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut kepada WNU dan disetujui," ucap Saut.

 

Selanjutnya, kata Saut, Alexander Muskitta menyepakati "commitment fee" dengan rekanan yang disetujui untuk ditunjuk, yakni PT Grand Kartech (GK) dan Group Tjokro (GT) senilai 10 persen dari nilai kontrak. "AMU diduga bertindak mawakili dan atas nama WNU sebagai Direktur Teknologi dan Produksi PT KS," tuturnya.

 

(Baca Juga: Siapa Berwenang Menyatakan Kerugian Negara? SEMA Pun Tak Mengikat)

 

Kemudian, Alexander Muskitta meminta Rp50 juta kepada Kenneth Sutarja dari PT Grand Kartech dan Rp100 juta kepada Kurniawan Eddy Tjokro dari PT Grand Kartech. "Tanggal 20 Marat 2019, AMU menerima cek Rp50 juta dari KET kemudian disetorkan ke rekening AMU," ungkap Saut.

Tags:

Berita Terkait