Aturan Batasan Tarif Ojek Online Resmi Disahkan, Bagaimana Isinya?
Utama

Aturan Batasan Tarif Ojek Online Resmi Disahkan, Bagaimana Isinya?

Kemenhub membagi tiga zona meliputi wilayah Sumatera, Jawa selain Jabodetabek, Bali (Zona 1), Jabodetabek (Zona 2) dan Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku dan Papua (Zona 3).

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi memberikan paparan saat jumpa pers di kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (25/3). Foto: RES
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi memberikan paparan saat jumpa pers di kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (25/3). Foto: RES

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan batasan tarif transportasi ojek online yang diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Batasan tarif tersebut merupakan acuan bagi perusahaan aplikator ojek online seperti Go-Jek dan Grab dalam menentukan biaya yang akan ditanggung penumpang.

 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menjelaskan pengaturan batasan tarif tersebut berdasarkan kajian dan perbandingan dengan negara lain seperti Vietnam dan Thailand. Pasalnya, kedua negara tersebut juga menetapkan batasan tarif ojek online terlebih dahulu.

 

“Negara lain yang sudah menerapkan di ASEAN terutama Vietnam dan Thailand. Artinya, kami benchmarking dengan beberapa negara Asean. Untuk ojek online hanya ada di beberapa negara terutama di ASEAN,” kata Budi dalam konferensi pers di Gedung Kemenhub, Senin (25/3/).

 

Berdasarkan Kepmen tersebut, Kemenhub membagi tiga zona meliputi wilayah Sumatera, Jawa selain Jabodetabek, Bali (Zona 1), Jabodetabek (Zona 2) dan Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku dan Papua (Zona 3).

 

Batasan tarif Zona 1 sebesar Rp 1.850- Rp 2.300 per kilometer, Zona 2 sebesar Rp 2.000-Rp 2.500 per km dan Zona 3 sebesar Rp 2.100-Rp 2.600 per km. Selain itu, batasan tarif jasa minimal juga diatur dengan masing-masing sebesar Zona 1 sebesar Rp 7.000-Rp 10.000, Zona 2 sebesar Rp 8.000-Rp 10.000 dan Zona 3 sebesar Rp 7.000- Rp 10.000.

 

Batasan Tarif Atas dan Bawah Ojek Online

Hukumonline.com

Sumber: Kemenhub

 

Biaya jasa minimal merupakan biaya jasa yang dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh paling jauh empat kilometer. Kemudian, perbedaan tarif masing-masing zona tersebut juga berdasarkan daya beli dan jumlah penumpang.

 

Kenapa Jabodetabek berbeda? untuk pola perjalanan dan ojek online yang ada, itu sudah jadi kebutuhan primer. Sudah jadi kebutuhan utama,” jelas Budi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait