Terkait Impor Bawang Putih, KPPU Bakal Panggil Kementan dan Kemendag
Berita

Terkait Impor Bawang Putih, KPPU Bakal Panggil Kementan dan Kemendag

Bulog dinilai melakukan impor bawang putih tanpa melaksanakan Permentan No 86 Tahun 2013. Perlakuan ini berpotensi menyebabkan persaingan tidak sehat.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Gedung KPPU di Jakarta. Foto: RES
Gedung KPPU di Jakarta. Foto: RES

Kebijakan impor bawang putih kembali menjadi sorotan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Dalam konferensi pers di kantor KPPU, Jakarta, Senin (25/3), KPPU menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Pertanian (Kementan) untuk dimintai klarifikasi terkait impor bawang putih.

 

Adapun kepentingan klarifikasi dibutuhkan untuk menggali keterangan terkait kebijakan impor bawang putih yang dimandatkan kepada Badan Urusan Logistik (Bulog). KPPU mendapatkan laporan bahwa terdapat perlakuan yang berbeda antara Bulog dan importir bawang putih lainnya, terutama menyoal kewajiban menanam bawang sebelum mengimpor.

 

“Soal impor bawang putih kami akan memanggil Kemendag dan Kementan terkait kebijakan bawang putih yang dilakukan Bulog. Ini ada aturan impor bawang putih, ada aturan Permentan yang meminta kepada importir menanam (bawang) lima persen dari total, tapi Bulog tidak melakukan itu,” kata Komisioner KPPU Guntur Saragih.

 

Kewajiban menanam bawang putih lima persen dari total kebutuhan bawang putih di dalam negeri diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16 Tahun 2017 sebagai pengganti dari Permentan Nomor 86 Tahun 2013. Hal ini diterapkan guna meningkatkan produksi dalam negeri yang selama ini masih tergolong rendah atau sekitar 95 persen dipasok dari impor.

 

Guntur menegaskan, perlakuan yang berbeda terhadap Bulog membuat adanya potensi pelanggaran UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Menurut Guntur, KPPU mempertanyakan alasan pemerintah memberikan kelonggaran bagi Bulog untuk melakukan impor bawang putih tanpa melakukan kewajiban sesuai Permentan 86/2013.

 

“Itu mekanisme yang membuat cost bagi importir, ketika Bulog tidak dalam persaingan yang sama tentunya Kementan punya pertimbangan membuat aturan itu. Dan hari ini kenapa Kementan dan Kemendag dalam tanda kutip membuat itu tidak berlaku bagi Bulog, sedangkan importir yang lain harus menanam lima persen? Kalau antisipasi kelangkaan kita akan minta indikasinya apa, dan diminta keterangan terkait kebijakan impor bawang putih yang diberikan kepada Bulog,” jelasnya.

 

(Baca Juga: Kemendag Keberatan atas Putusan KPPU)

 

Untuk diketahui, pemerintah membuka kran impor sebesar 100ribu ton melalui Bulog berdasarkan rakor terbatas pada Senin, 18 Maret 2019, yang dipimpin Menko Perekonomian Darmin Nasution. Rakor tersebut dilatari adanya kenaikan harga komoditas bawang putih hingga rata-rata mencapai Rp45.000-Rp50.000 per kilogram di tingkat pedagang karena berkurangnya pasokan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait