Pemerintah Jamin e-KTP Boleh untuk Mencoblos Asalkan…
Berita

Pemerintah Jamin e-KTP Boleh untuk Mencoblos Asalkan…

Pemilih belum terdaftar dalam DPT. Jika belum memiliki e-KTP, bisa menggunakan akta kelahiran, paspor, maupun kartu keluarga (KK). Permohonan uji materi ini akan diputus pada hari Kamis (28/3/2019).

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Foto: RES
Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Foto: RES

Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar dua sidang uji materi Pasal 210 ayat (1), Pasal 348 ayat (4), ayat (9), Pasal 350 ayat (2), Pasal 383 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait prosedur administratif keikusertaan masyarakat dalam pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden (pilpres) pada 17 April 2019. Agenda sidang kali ini mendengar keterangan pemerintah dan pihak terkait, KPU dan Bawaslu.

 

Dalam keterangannya, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Prof Zudan Arif Fakrulloh mengatakan kebijakan KTP Elektronik (e-KTP) sebagai syarat mencoblos bukannya tanpa alasan. Alasan utama penggunaaan e-KTP sebagai data kependudukan tunggal untuk mencoblos dan mencegah terjadinya pemilih ganda. Hal tersebut sulit diwujudkan dalam penggunaan KTP biasa.

 

“Dalam KTP biasa, banyak sekali data pemilih ganda. Sedangkan dalam e-KTP tidak terjadi, untuk mencegah pemilih ganda,” kata Zudan Arif mewakili pandangan pemerintah dalam sidang lanjutan pengujian UU Pemilu di ruang sidang MK, Senin (25/3/2019). Sidang ini dihadiri Ketua KPU Arief Budiman dan beberapa anggota KPU Viryan Azis, Hasyim Asyari, dan Ilham Saputra, serta Ketua Bawaslu Abhan.      

 

Zudan Arif menegaskan penggunaan e-KTP untuk memastikan Pemilu Serentak 2019 benar-benar berjalan lancar dan tak ada pemilih melakukan coblos ganda. Menurutnya, kebijakan ini (penggunaan e-KTP bisa untuk mencoblos) merupakan amanat putusan MK, yang membolehkan memakai e-KTP untuk mencoblos. Artinya, orang yang belum tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) tetap bisa menggunakan haknya dalam pemilu dengan e-KTP.

 

“Disini kita memastikan proses nanti dapat berjalan lancar. Karena itu, kita rigidkan e-KTP sebagai solusinya, bukan dengan KTP biasa,” tegasnya. (Baca Juga: Aturan yang Hambat Hak Memilih Resmi Diuji)

 

Meski begitu, Zudan mengakui masih adanya problem terkait e-KTP ini dimana masih ada sekitar 4,2 juta penduduk yang belum memiliki e-KTP. Mayoritas berada di Papua dan Papua Barat sebanyak 2 jutaan. Sisanya tersebar merata di 32 provinsi. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Komisi II DPR. Dalam rapat bersama dengan Komisi II DPR, disepakati e-KTP boleh sebagai syarat menggunakan hak pilih jika seseorang tidak masuk DPT.

 

“Jika tidak punya memiliki KTP elektronik, bisa memakai surat keterangan (Suket) dari dinas dukcapil. Isinya menerangkan yang bersangkutan sudah melakukan perekaman e-KTP,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait