Tarif Ojol Naik, Keamanan dan Keselamatan Konsumen Perlu Ditingkatkan
Berita

Tarif Ojol Naik, Keamanan dan Keselamatan Konsumen Perlu Ditingkatkan

YLKI dan Organda menilai pengaturan tarif ojol dengan model tarif batas atas dan batas bawah adalah langkah tepat.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi transportasi online. Ilustrator: BAS
Ilustrasi transportasi online. Ilustrator: BAS

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan keputusan terkait tarif ojek online (ojol). Keputusan itu sesuai pertimbangan Pasal 11 ayat (5) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.

 

Menanggapi hal ini, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai bahwa kehadiran ojol yang makin masif tak bisa dihindari. Saat ini, keberadaan ojol sudah mencakup lebih dari 50 persen (527 lokasi) dari wilayah kabupaten kota di seluruh Indonesia, termasuk di Papua. Oleh karena itu, sangat diperlukan kehadiran/intervensi negara, baik pada konteks regulasi tarif dan atau aspek operasional lainnya.

 

“Tanpa campur tangan pemerintah, dikhawatirkan akan terjadi eksploitasi hak-hak konsumen sebagai pengguna ojol, atau bahkan hak-hak pengemudi sebagai operator ojol,” tulis Ketua YLKI Tulus Abadi, Selasa (26/3), menyoroti keputusan Kemenhub tersebut.

 

Oleh karena itu, kata Tulus, pengaturan tarif ojol dengan model tarif batas atas dan batas bawah adalah langkah tepat. Menurutnya, batas atas untuk menjamin agar tidak terjadi eksploitasi tarif pada konsumen yang dilakukan oleh aplikator. Sedangkan tarif batas bawah untuk melindungi agar tidak ada banting tarif dan atau persaingan tidak sehat antar aplikator.

 

“Dalam moda transportasi umum, model tarif semacam itu adalah hal yang lazim. Walaupun, dalam hal ini status hukum ojol belum atau bukan sebagai angkutan umum,” kata Tulus.

 

Tulus menilai adanya regulasi ojol dan kenaikan tarif ojol, maka hal tersebut harus menjamin adanya peningkatan pelayanan, khususnya dari aspek keamanan dan keselamatan. Aspek ini menjadi sangat krusial karena pada dasarnya sepeda motor adalah moda transportasi yang tingkat aspek safety dan security nya paling rendah.

 

Di samping itu, kenaikan tarif harus menjadi jaminan untuk turunnya perilaku yang ugal-ugalan pengemudi ojol, tidak melanggar rambu lalu lintas, tidak melawan arus, dan lainnya, sehingga bisa menekan lakalantas. “Regulasi yang baru ini, seharusnya sudah termasuk didalamnya adalah adanya asuransi bagi pengguna ojol, seperti asuransi dari PT Jasa Rahardja,” kata Tulus.

Tags:

Berita Terkait