Perkembangan dan Permasalahan Hukum Fintech
Waspada Fintech ilegal

Perkembangan dan Permasalahan Hukum Fintech

Di tengah perkembangan yang pesat, ada beragam persoalan hukum di industri fintech. Masyarakat jangan terbuai dengan kemudahan dalam mendapatkan pinjaman, tapi perlu diperhatikan juga risiko hukum yang mungkin timbul.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrator: HGW
Ilustrator: HGW

Perkembangan teknologi sangat terasa dan sulit terbendung di kehidupan sehari-hari. Bisa dibilang, segala kegiatan yang dilakukan masyarakat selalu berhubungan dengan teknologi, tak terkecuali di sektor jasa keuangan. Jika dahulu aktivitas pinjam meminjam uang hanya bisa dilakukan di Bank, saat ini setiap orang dapat melakukan pinjaman dengan mudah melalui aplikasi berbasis online atau biasa disebut financial technology (fintech).

 

Hanya dengan mendownload aplikasi fintech yang ada di telepon genggam, masyarakat dapat bertranskasi dengan mudah tanpa harus pergi atau menghabiskan waktu ke bank untuk meminjam uang.

 

Kemajuan teknologi yang sudah mengubah perilaku dan kepercayaan orang di sektor jasa keuangan bisa dimaklumi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, 40 persen masyarakat Indonesia belum mempunyai rekening. Pinjaman formal yang dilakukan melalui perbankan membutuhkan jaminan, ada prosedur, dan membutuhkan waktu yang lama. Model proses transaksi seperti ini jelas berbeda dengan fintech yang terlihat sederhana.

 

Indonesia yang memiliki jumlah penduduk yang besar dan demografi penduduk yang tersebar di berbagai pelosok, jelas menjadi pasar bagi industri fintech. Indonesia memiliki modal besar untuk mendukung perkembangan fintech dengan jumlah masyarakat kelas menengah yang mencapai 45 juta orang, serta total pengguna internet yang mencapai 150 juta. Atas dasar itu, perkembangan fintech adalah sebuah keniscayaan untuk dimanfaatkan bagi kepentingan perekonomian nasional.

 

Hukumonline.com

Sumber: OJK

 

Seiring perkembangan fintech, OJK telah menyediakan kerangka pengaturan dan pengawasan yang memberikan fleksibilitas ruang inovasi namun tanpa mengorbankan prinsip-prinsip transparan, akuntabilitas, responsibilitas, independensi dan fairness (TARIF), melalui penyediaan payung hukum inovasi keuangan digital dan pengaturan per produk seperti layanan inovasi keuangan keuangan digital, layanan digital banking, peer to peer lending dan equity crowdfunding.

 

Hukumonline.com

Sumber: OJK

 

Salah satu aturan yang diterbitkan OJK adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, yang mewajibkan Penyelenggara/platform fintech lending untuk mengedepankan keterbukaan informasi terhadap calon pemberi pinjaman dan peminjamnya agar dapat menilai tingkat risiko peminjam dan menentukan tingkat bunga.

 

Tumbuh pesatnya industri fintech di tengah masyarakat membuat OJK berpikir keras terkait masalah perlindungan konsumen. Oleh sebab itu, OJK menerbitkan POJK Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan sebagai ketentuan yang memayungi pengawasan dan pengaturan industri fintech.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait