Persoalan Perlindungan Konsumen di Industri Fintech
Waspada Fintech Ilegal

Persoalan Perlindungan Konsumen di Industri Fintech

POJK 77/2016 dinilai tak bisa mengakomodir maraknya pelanggaran perlindungan konsumen yang terjadi di sektor pinjaman online.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Kehadiran Financial Technology (Fintech) sejatinya memberikan kemudahan bagi masyarakat. Belanja online, ojek online, pinjaman online, merupakan bagian dari fintech yang saat ini tengah populer. Namun sayangnya orang kerap mengabaikan aspek perlindungan konsumen ketika mereka menggunakan layanan berbasis internet ini.

 

Seiring dengan berkembangnya teknologi, jenis-jenis Fintech pun semakin beragam, di antaranya seperti inovasi teknologi finansial terkait pembayaran dan transfer, lembaga jasa keuangan, dan perusahaan start-up Fintech yang menggunakan teknologi baru untuk memberikan layanan yang lebih cepat, murah, dan nyaman.

 

Perusahaan di sektor pembiayaan dan investasi pun berkompetisi dengan menggunakan inovasi teknologi dalam menjual produk dan jasa keuangannya. Jenis-jenis Fintech di sektor ini di antaranya seperti Peer-to-Peer (P2P) Lending, Crowdfunding, Supply Chain Finance, dan lain-lain.

 

Fintech jenis lainnya yang berkembang di dunia antara lain, Robo advisor, Blockchain, Information and Feeder Site, dan lain-lain. Seluruh Fintech tersebut memberikan kemudahan bagi konsumen keuangan untuk membeli dan menggunakan produk dan jasa keuangan pada saat ini.

 

Hukumonline.com

Sumber: OJK

 

Belakangan ini, fintech P2P Landing menjadi sorotan. Aplikasi pinjaman online ini menjadi populer lantaran memberikan akses pinjaman kepada masyarakat dengan syarat yang mudah. Cukup dengan Kartu Tanda Penduduk, foto, dan nomor rekening, pinjaman akan masuk ke rekening hanya dengan hitungan menit.

 

Sayangnya, kehadiran pinjaman online ini menimbulkan banyak problem terutama dari sisi perlindungan konsumen, bahkan sudah memakan korban kematian. Pada Februari lalu, seorang supir taksi berinisial Z nekat mengakhiri hidupnya setelah terjerat utang dengan aplikasi pinjaman online sebesar Rp500 ribu. Peristiwa ini tentu menjadi sinyal bahaya terhadap konsumen dan harus menjadi perhatian bagi pemerintah.

 

Pengacara Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta), Jeanny Silvia S. Sirait, mengatakan hingga Februari 2019, LBH sudah menerima laporan terkait pinjaman online hingga tiga ribu lebih. Dari total laporan yang masuk, kata Jeanny, terdapat empat belas jenis pelanggaran yang sudah dirangkum oleh LBH.

Tags:

Berita Terkait