Selangkah Lagi, RUU Ibadah Haji dan Umrah Disahkan
Berita

Selangkah Lagi, RUU Ibadah Haji dan Umrah Disahkan

Bakal disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR pada Kamis (28/3) besok.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Setelah molor bertahun-tahun, akhirnya sepuluh fraksi parpol di Komisi VIII dan pemerintah memberi persetujuan dalam pengambilan keputusan tingkat pertama terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Selanjutnya, RUU tersebut bakal diboyong ke dalam rapat paripurna DPR untuk diambil keputusan dan disahkan menjadi undang-undang (UU).

 

Ketua DPR Bambang Soesatyo memastikan DPR bakal mengesahkan RUU Penyelenggaraan Ibadah dan Haji menjadi UU dalam paripurna yang akan digelar pada Kamis (28/2019) besok. Dia menerangkan RUU ini bakal melengkapi berlakunya UU No.13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Hal terbaru dalam draf RUU ini mengatur penyelenggaraan pelayanan pelaksanaan umrah yang sebelumnya tidak diatur dalam UU 13/2008.

 

“RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan,” ujar Bambang Soesatyo di Komplek Gedung Parlemen, Rabu (27/3/2019). Baca Juga: Beragam Persoalan dalam RUU Haji dan Umrah

 

Selain pelaksanaan umrah, RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah ini mengatur prioritas bagi calon jamaah haji difabel dan lanjut usia di atas 65 tahun. Hal lain diatur pula  ketentuan bila calon jamaah haji meninggal dunia, diberi peluang proses pelimpahan porsi keberangkatan dan daftar tunggu bagi anggota keluarga yang menggantikannya. Sementara kuota haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi seringkali berubah setiap tahunnya.

 

“Nantinya, mekanisme (prosedur) keberangkatan jamaah haji dan umrah diatur lebih lanjut oleh Keputusan Menteri Agama, tidak spesifik diatur dalam UU,” ujarnya.

 

Pria yang akrab disapa Bamsoet ini mengingatkan agar Kementerian Agama (Kemenag) memperbaiki penyusunan daftar tunggu calon jamaah haji menjadi lebih baik. Dia meminta ada standar baku keberangkatan jamaah haji dengan mengadopsi konsep first in, firs out.  “Pendaftar pertama, orang yang diberangkatkan pertama. Sedangkan pendaftar terakhir sesuai nomor urutan berangkat di akhir,” kata dia.

 

Ketua Komisi VIII Ali Taher Parasong membenarkan telah menyepakati RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bersama pemerintah untuk dibawa ke rapat paripurna DPR. Dia mengatakan kedua belah pihak memiliki kesamaan pandangan terhadap materi muatan RUU ini yang diarahkan pada pelayanan haji dan umrah lebih berkualitas.

Tags:

Berita Terkait