Debat Capres IV Diharapkan Kupas Reformasi Sektor Pertahanan dan Keamanan
Berita

Debat Capres IV Diharapkan Kupas Reformasi Sektor Pertahanan dan Keamanan

Ada 3 hal yang jadi fokus reformasi sektor pertahanan dan keamanan yaitu menerbitkan UU Perbantuan TNI, merevisi UU Peradilan Militer, dan restrukturisasi komando teritorial (koter).

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Kedua pasangan capres dan cawapres dalam Pilpres 2019. Foto: RES
Kedua pasangan capres dan cawapres dalam Pilpres 2019. Foto: RES

Debat calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) akan masuk tahap keempat. Debat yang rencananya digelar akhir pekan ini akan mengusung tema ideologi, pemerintahan, keamanan, dan hubungan internasional. Kalangan organisasi masyarakat sipil berharap debat capres ini membahas reformasi sektor pertahanan dan keamanan.

 

Peneliti Utama Pusat Penelitian DPR, Poltak partogi Nainggolan melihat pemerintahan periode 2014-2019 tidak menyentuh reformasi sektor pertahanan dan keamanan. Selain itu ada kalangan yang menilai sistem demokrasi di Indonesia sudah terkonsolidasi, tapi faktanya tidak seperti itu.

 

Ini bisa dilihat dari posisi TNI sampai sekarang belum ditempatkan secara proporsional. Panglima TNI memerintahkan revisi UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI agar perwira militer aktif bisa menempati jabatan di kementerian dan lembaga negara sipil. Sebagaimana diketahui UU TNI hanya membolehkan perwira militer untuk menempati jabatan pada 10 kementerian.

 

Jika rencana itu bergulir Poltak menilai proses reformasi sektor pertahanan dan keamanan akan semakin berat. Padahal persoalan perwira militer aktif yang nonjob ini menurut Poltak bisa diselesaikan sejak awal jika reformasi sektor pertahanan dan keamanan dilakukan secara serius dan menyasar perbaikan manajemen TNI.

 

“Ada 2 UU yang dilanggar jika militer aktif menempati jabatan sipil (di luar 10 kementerian yang ditentukan UU TNI) yaitu UU TNI dan UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,” kata Poltak dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (27/3/2019). Baca Juga: Debat Capres Kedua Tak Sentuh Akar Masalah

 

Poltak berharap debat capres tahap keempat nanti membahas soal reformasi sektor pertahanan dan keamanan. Sedikitnya ada 2 hal yang penting untuk dibahas dalam debat keempat ini. Pertama, pentingnya menerbitkan UU Perbantuan TNI, ini penting sebagai pedoman dalam menjalankan operasi militer selain perang (OMSP). Regulasi ini perlu mengatur antara lain tugas TNI selama OMSP dan berapa lama jangka waktunya. Kedua, revisi UU No.31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Melalui revisi UU Peradilan Militer, aparat militer harus tunduk pada hukum sipil ketika melakukan pidana umum.

 

Direktur Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, mengatakan pemilu merupakan momentum yang tepat meminta komitmen politik calon pemimpin negara untuk menuntaskan reformasi sektor pertahanan dan keamanan. Reformasi ini harus disesuaikan dengan perkembangan zaman dimana ancaman terhadap pertahanan dan keamanan saat ini berbeda dibandingkan masa sebelumnya. Saat ini teknologi modern berperan penting, bukan lagi pengerahan pasukan dalam kapasitas yang besar.

Tags:

Berita Terkait