Pesan Roy Riady, Jaksa yang Tangani Dua Perkara Obstruction of Justice Advokat
Utama

Pesan Roy Riady, Jaksa yang Tangani Dua Perkara Obstruction of Justice Advokat

“Jangan menegakkan hukum dengan cara melawan hukum”. Pesan ini juga berlaku untuk jaksa.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Penuntut umum KPK, Roy Riyadi. Foto: RES
Penuntut umum KPK, Roy Riyadi. Foto: RES

Ada sejumlah advokat yang tersandung kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tetapi dua di antaranya, yakni Fredrich Yunadi dan Lucas, kesandung dugaan pelanggaran Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Pasal ini dikenal sebagai aturan tentang merintangi atau menghalang-halangi penyidikan.

Pengadilan telah menjatuhkan hukuman penjara kepada Fredrich Yunadi dan Lucas. Yunadi dihukum pada tingkat kasasi 7,5 tahun penjara; sedangkan Lucas dihukum 7 tahun penjara pada tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dengan kata lain, sejauh ini majelis hakim sudah memutuskan surat dakwaan penuntut umum KPK terbukti.

Sanksi relatif berat yang dijatuhkan pengadilan itu membuat dunia advokat meradang. Sejumlah advokat dari Peradi Jakarta Selatan mengajukan uji materi Pasal 21 UU Pemberantan Tindak Pidana Korupsi tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan uji materi itu sudah didaftarkan pada 20 Maret lalu. Octolin Hutagalung, salah seorang pemohon judicial review, berargumen bahwa Pasal 21 tersebut sangat meresahkan advokat yang menjalankan profesi.

“Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor dinilai sangat meresahkan kalangan advokat dan rawan kriminalisasi advokat. Bahkan, beberapa advokat sudah menjadi korban kriminalisasi akibat berlakunya pasal ini,” ujarnya.

(Baca juga: Giliran Advokat Peradi Uji Pasal Obstruction of Justice).

Keberhasilan membawa kedua advokat tersebut ke kursi terdakwa tentu saja adalah kerja bersama tim, mulai dari penyidik hingga penuntut umum. Surat dakwaan terhadap Fredrich Yunadi dan Lucas harus dipertahankan penuntut umum di muka persidangan. Tugas penuntut umum pada dasarnya adalah membuktikan dakwaannya. Perkara Lucas, misalnya, ditangani penuntut umum Abdul Basir, Roy Riady, N.N Gina Saraswati, dan Nur Haris Arhadi.

Nama Roy Riady juga ada dalam perkara Fredrich Yunadi. Di pengadilan, jaksa yang memperoleh gelar sarjana hukum dari salah satu perguruan tinggi di Sumatera Selatan  secara keras mengkritik perilaku terdakwa di ruang sidang. Ia meminta majelis bersikap tegas. Dalam perkara Lucas, Roy masih harus bersiap mengajukan argumentasi bersama tim jaksa jika ada permohonan banding.

(Baca juga: 8 Kesamaan Perkara Lucas dan Fredrich Yunadi).

Hukumonline berkesempatan mewawancarai jaksa yang telah bergabung dengan KPK sejak 2014 itu. Tetapi wawancara ini tidak bicara spesifik mengenai kasus tertentu, melainkan lebih pada pengalamannya sebagai jaksa menangani kasus yang melibatkan aparat penegak hukum lain. Lulusan magister hukum ini punya pesan penting kepada para aparat penegak hukum: jangan menegakkan hukum dengan cara melawan hukum. Berikut petikannya:

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait