Pertumbuhan Corporate Law Firm Indonesia Lintas Dekade
Corporate Law Firms Ranking 2019

Pertumbuhan Corporate Law Firm Indonesia Lintas Dekade

​​​​​​​Kantor hukum korporasi mulai tumbuh pesat ketika era reformasi menerjang.

Oleh:
Fathan Qorib/Hamalatul Qurani
Bacaan 2 Menit
Pertumbuhan Corporate Law Firm Indonesia Lintas Dekade
Hukumonline

Perjalanan kantor hukum modern mulai bermunculan sejak disahkannya UU No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. Hal ini tak lepas dari beralihnya kekuasaan pemerintahan Orde Lama ke Orde Baru. Mulai derasnya investasi asing ke Indonesia di bidang pertambangan, minyak dan gas bumi saat itu, membuat praktik hukum menjadi lebih terogranisir dengan dibentuknya persekutuan perdata atau firma oleh sejumlah advokat.

 

Selama satu dekade sejak disahkannya UU Penanaman Modal Asing, terdapat tiga kantor hukum modern yang lahir. Dikutip dari esai Ahmad Fikri Assegaf yang berjudul “Besar Itu Perlu: Perkembangan Kantor Advokat di Indonesia dan Tantangannya”, ketiga kantor hukum tersebut menjadi generasi pertama kantor advokat modern di Indonesia.

 

Esai ini telah dipublikasikan dalam Jurnal Hukum dan Pasar Modal volume VII/Edisi 10 Juli-Desember 2015 yang diterbitkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM). Dalam artikelnya, Fikri menyebut, ketiga kantor advokat generasi pertama itu adalah kantor advokat Ali Budiardjo Nugroho Reskodiputri (ABNR) yang berdiri pada tahun 1967, kantor advokat Adnan Buyung Nasution & Associates (ABNA/sekarang ABNP) yang berdiri tahun 1969 dan kantor advokat Mochtar, Karuwin, Komar (MKK) yang berdiri tahun 1971.

 

Hingga kini, ketiganya tetap bertahan meski mulai deras bermunculan kantor hukum lainnya. Berdasarkan hasil Survei Indonesia Corporate Law Firms Rankings 2019 yang dilakukan hukumonline.com, terlihat bahwa dari tiga kantor advokat generasi pertama, dua di antaranya masuk dalam 30 besar corporate law firms Indonesia 2019. Sedangkan satu kantor hukum lainnya masuk dalam kategori Recognized Indonesia Midsize Corporate Law Firms 2019.

 

Seluruh responden dalam survei merupakan pelanggan hukumonline.com. Dari ratusan pelanggan yang tercatat sebagai kantor hukum, sebanyak 85 law firm mengisi kuesioner dan sah sebagai responden. Dari jumlah tersebut, kantor hukum tertua adalah ABNR yang berdiri sejak tahun 1967. Sedangkan yang termuda adalah kantor hukum Azwar Hadisupani Rum & Partners yang berdiri tahun 2018.

 

Baca:

 

Jika ditarik ke belakang, setidaknya sudah lebih dari lima dekade perjalanan corporate law firm di Indonesia. Ketiga kantor advokat modern generasi pertama yakni ABNR, ABNP dan MKK masuk dalam kategori Dekade I kantor hukum korporasi Indonesia yakni mulai tahun 1967 hingga 1976. Total fee earners untuk ketiga kantor hukum ini mencapai 174 orang.

 

Mulai di Dekade II, jumlah kantor hukum mulai bertambah berdasarkan hasil survei hukumonline.com. Tentu dari jumlah ini, masih ada kantor hukum lainnya yang berdiri di era ini tapi tidak menjadi responden survei. Total, terdapat 6 kantor hukum yang lahir di periode tahun 1977 hingga 1986 dengan total 261 fee earners. Keenam kantor hukum tersebut adalah, Makarim & Taira S yang berdiri tahun 1980, Frans Winarta & Partners serta Tumbuan & Partners berdiri tahun 1981, Lubis Ganie Suriwidjojo atau LGS berdiri tahun 1985, Lubis Santosa & Maramis Law Firm serta Otto Hasibuan & Associate yang berdiri tahun 1986.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait