Fintech Ilegal, Diblokir Satu Tumbuh Seribu
Waspada Fintech Ilegal

Fintech Ilegal, Diblokir Satu Tumbuh Seribu

Upaya pemblokiran melalui toko aplikasi dianggap belum efektif. Kehadiran fintech ilegal ini terus menjerat masyarakat melalui bunga pinjaman tinggi.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Permasalahan financial technology atau fintech peer to peer lending ilegal terus menjadi persoalan hingga saat ini. Meski berbagai upaya pemblokiran aplikasi layanan tersebut terus dilakukan, nyatanya fintech ilegal masih bermunculan menjerat masyarakat dengan menawarkan bunga pinjaman tinggi dibandingkan jasa keuangan lainnya.

 

Risiko fintech ilegal ini jauh lebih berbahaya dibandingkan fintech berizin yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Melalui Peraturan OJK Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi mewajibkan perusahaan fintech mendaftarkan badan usahanya sebelum melayani masyarakat. Sehingga, pengawasan fintech berizin ini jauh aman dibandingkan ilegal.

 

Kegiatan usaha fintech ilegal ini juga tidak terawasi otoritas sehingga risiko pelanggaran seperti bunga pinjaman tinggi, pencurian data pribadi hingga penagihan intimidatif rentan menimpa masyarakat. Hal ini diperparah dengan pemahaman masyarakat mengenai fintech masih rendah. Sehingga, masyarakat mudah sekali tergiur kemudahan pinjaman dana tanpa sadar risiko-risiko tersebut.

 

(Baca Juga: Persoalan Perlindungan Konsumen di Industri Fintech)

 

Pemblokiran aplikasi fintech ilegal sudah otoritas lakukan seiring maraknya pengaduan masyarakat mengenai layanan tersebut. Tim Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi baru saja memblokir sebanyak 168 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha peer to peer lending namun tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK.

 

“Berdasarkan pemeriksaan pada website dan aplikasi pada Google Playstore, Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan kegiatan 168 entitas yang melanggar ketentuan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech Peer-To-Peer Lending) yang berpotensi merugikan masyarakat,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, Rabu (13/3).

 

Entitas yang diblokir tersebut diduga merupakan kejahatan finansial online yang melanggar peraturan perundang-undangan. Pemblokiran ini menambah daftar panjang jumlah entitas yang diduga melakukan kegiatan finansial online sebanyak 803 entitas yaitu 404 entitas pada periode tahun 2018 dan 399 entitas pada bulan Januari hingga Maret 2019.

 

Meski telah beberapa kali diblokir, ternyata layanan fintech ilegal tersebut masih dengan mudah didapati pada toko-toko aplikasi seperti Google Store dan Apple Store. Selain pemblokiran, pihak kepolisian juga telah menindak salah satu perusahaan fintech ilegal PT Vcard Technology Indonesia (Vloan) pada Januari lalu. Dari penangkapan tersebut, terdapat empat orang tersangka berprofesi debt collector atau penagih yang diadukan atas tindakan pornografi, pengancaman, asusila, pengancaman kekerasan dan menakut-nakuti melalui media elektronik.

Tags:

Berita Terkait