Variasi Practice Area, Cara Unjuk Gigi di Kompetisi Pasar Jasa Hukum
Corporate Law Firms Ranking 2019

Variasi Practice Area, Cara Unjuk Gigi di Kompetisi Pasar Jasa Hukum

​​​​​​​Prospek, pengalaman, dan ketersediaan sumber daya menjadi pertimbangan.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Variasi Practice Area, Cara Unjuk Gigi di Kompetisi Pasar Jasa Hukum
Hukumonline

Sebagai sebuah bisnis jasa, para lawyer berlomba menawarkan keahliannya dalam menangani berbagai bidang perkara hukum sebagai komoditas. Tetapi tidak mungkin menjadi ahli dalam semua bidang hukum seorang diri. Itu sebabnya corporate law firm bekerja dalam tim yang menghimpun banyak lawyer dengan beragam bidang spesialisasi. Survei hukumonline.com menunjukkan bahwa lingkup practice area tampak menjadi salah satu strategi pemasaran yang penting antar corporate law firm dalam menjaring klien. 

 

Sebanyak 85 corporate law firm menyatakan keragaman practice area yang mampu ditangani. Faktanya, tidak ada satu bidang yang diakui seluruh responden sebagai practice area yang ditanganinya. Hanya 79 law firm yang mengaku berpraktik dalam bidang general corporate yang termasuk di dalamnya merger dan akuisisi. Sebanyak 57 law firm mengaku mampu menangani bidang arbitrase, litigasi dan alternatif penyelesaian sengketa dan ada 56 law firm yang menyatakan diri berpraktik dalam bidang perbankan dan finansial.

 

Hanya ada beberapa bidang lain yang ditangani oleh puluhan law firm responden, sementara selebihnya hanya di kisaran belasan bahkan di bawah sepuluh law firm yang mengaku berpraktik menanganinya. Hukumonline.com mencoba mengonfirmasi pada beberapa orang corporate lawyer soal pertimbangan law firm saat menyatakan lingkup bidang hukum yang ditanganinya. Jawaban yang diberikan hukumonline.com sajikan dalam kompilasi berikut.

 

Baca:

 

1. Prospek diminati pasar

Anangga Wardhana Roosdiono, partner pendiri Roosdiono & Partners sejak 1999, menjelaskan bahwa pertimbangan pertama tentunya kebutuhan pasar. Meskipun secara umum berpraktik pada bidang hukum berkaitan bisnis perusahaan, masing-masing corporate law firm memiliki segmentasi pasar yang lebih spesifik. Secara alami hal ini membuat law firm membentuk spesialisasi berdasarkan prinsip permintaan-penawaran.

 

“Titik pangkalnya kan corporate, bisa berkembang lagi tergantung kebutuhan di negara itu. Tergantung pasar,” ujarnya lawyer senior yang biasa disapa Anangga itu. Sebagai corporate law firm yang membangun jaringan internasional di regional Asia Tenggara, Anangga menjelaskan setiap negara memiliki prospek pasar berbeda bagi law firm. Apalagi berkaitan dengan transaksi bisnis internasional yang dilakukan perusahaan.

 

Pertimbangan dalam hal ini tidak berarti prospek tersebut sudah atau sedang banyak klien yang membutuhkannya di dalam negeri. Anangga menjelaskan pengalaman Roosdiono & Partners mulai menawarkan layanan jasa hukum ekonomi Islam di Indonesia sejak tahun 2016 lalu. Alasannya justru karena prospek pasar tersebut sedang tumbuh di luar negeri. “Kami lihat pasar di negara lain cukup bagus, maka kami tawarkan di sini,” katanya.

Tags:

Berita Terkait