RUU Pelelangan, Upaya Mengubah Vendu Reglement Warisan Belanda
Berita

RUU Pelelangan, Upaya Mengubah Vendu Reglement Warisan Belanda

Perlu memperhatikan perkembangan teknologi informasi. Ada masukan dari akademisi.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit
Suasana lelang barang sitaan KPK. Foto: RES
Suasana lelang barang sitaan KPK. Foto: RES

Salah satu peraturan warisan Belanda yang hingga kini masih berlaku adalah Vendu Reglement, suatu Ordonantie bertanggal 28 Februari 1908 yang mengatur tentang lelang. Undang-Undang Lelang warisan Belanda ini terakhir diubah dengan Staatblad Tahun 1941 Nomor 3. Selama 111 tahun UU Lelang berlaku, banyak isinya yang sudah tak sesuai perkembangan.

Kehadiran RUU Pelelangan merupakan suatu kebutuhan masyarakat terutama mengakomodasi pola transaksi dan digitalisasi yang bersifat global. Aturan baru juga dibutuhkan demi kepastian dan perlindungan hukum, serta mendorong perekonomian nasional. Karena itu, Direktur Lelang Kementerian Keuangan, Lukman Effendi, menegaskan RUU Pelelangan dimaksudkan untuk menggantikan Vendu Reglement tadi. Menurut dia, Vendu Reglement 1908 sudah tidak dapat mengakomodasi perkembangan, using, klasik, dan tidak memberikan kepastian hukum. “Sehingga dianggap tidak memadai,” ujarnya saat tampil menjelaskan RUU Pelelangan di kampus FHUI Depok, Rabu (27/3) kemarin.

Direktorat Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Indonesia menggelar uji publik RUU Pelelangan. Kementerian membutuhkan masukan dari akademisi dan para pemangku kepentingan agar naskah RUU yang sudah digarap sejak 1999 itu semakin lengkap. Selama ini teknis pelaksanaan lelang banyak didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan.

Vendu Reglement dapat disebut sudah using. Lukman menjelaskan beberapa pasal dari Reglement ini sudah banyak banyak yang dicabut, beberapa pasalnya tidak aplikatif lagi, ruang lingkupnya terbatas pada penjualan, dan ruang lingkup objek lelang terbatas pada barang berwujud.

(Baca juga: Seluk Beluk Pembatalan Lelang).

Salah satu wujud ketertinggalan Vendu Reglement adalah ketiadaan pengaturan lelang berbasis internet. Padahal saat ini proses lelang secara elektronik sudah berkembang. Proses lelang tanpa harus ramai-ramai dihadiri calon pembeli sudah biasa diterapkan. Lagipula, menurut Lukman, belum ada pengaturan tentang Akta Lelang Digital, termasuk tanda tangan lelang dalam proses pembelian barang hasil lelang (digital signature).

RUU Pelelangan yang kini sedang disusun mencoba mengakomodasi berbagai perkembangan lelang dalam praktik. Termasuk yang akan diatur adalah perluasan definisi lelang (baik lelang penjualan dan lelang pembelian), perluasan objek lelang, pelelangan dan redistribusi kewenangan, imbalan jasa, peranan swasta dalam lelang, dan sanksi (administrasi dan pidana) dalam proses pelelangan.

Dari sisi perluasan definisi lelang, Lukman menjelaskan ada beberapa unsur lelang yang harus dipenuhi, yakni kegiatan penentuan pemenang; dalam penjualan atau pembelian barang/jasa; terbuka untuk umum; penawaran secara kompetisi; dan didahului penyebaran informasi untuk mengumpulkan peminat.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait