MK Ubah Tiga Prosedur Pencoblosan dalam Pemilu 2019
Berita

MK Ubah Tiga Prosedur Pencoblosan dalam Pemilu 2019

Surat perekaman e-KTP (surat keterangan/suket) bisa untuk memilih di TPS/TPSLN; penyusunan DPTb bisa dilengkapi 7 hari sebelum pemungutan suara dalam kondisi tertentu; dan penghitungan suara di TPS/TPSLN bisa diperpanjang maksimal 12 jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara (pukul 24.00).

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi pemilu. Ilustrator: BAS
Ilustrasi pemilu. Ilustrator: BAS

Tak sampai sebulan, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan uji materi Pasal 210 ayat (1); Pasal 348 ayat (4), ayat (9); Pasal 350 ayat (2); Pasal 383 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait prosedur administratif keikusertaan masyarakat dalam Pemilu pada 17 April 2019. Namun, MK hanya mengabulkan pengujian Pasal 210 ayat (1), Pasal 348 ayat (9), Pasal 383 ayat (2) UU Pemilu yang diputus inkonstitusional bersyarat.

 

Ada tiga norma yang termuat dalam amar putusan bernomor 20/PUU-XVII/2019 yang dibacakan, Rabu (28/3) di ruang sidang MK. Pertama, frasa “kartu tanda penduduk elektronik” dalam Pasal 348 ayat (9) UU Pemilu inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai “termasuk pula surat keterangan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang dikeluarkan dinas kependudukan dan catatan sipil atau instansi lain. Artinya, selain e-KTP, surat keterangan (suket) perekaman e-KTP boleh jadi syarat ikut pemilu.   

 

Kedua, frasa “paling lambat 30 (tiga puluh) hari” dalam Pasal 210 ayat (1) UU Pemilu inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara, kecuali bagi pemilih karena kondisi tidak terduga di luar kemampuan dan kemauan pemilih karena sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan, serta karena menjalankan tugas pada saat pemungutan suara ditentukan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara. Artinya, penyusunan DPT Tambahan (DPTb) bisa dilengkapi 7 hari sebelum pemungutan suara ketika pemilih dalam kondisi tertentu.     

 

Ketiga, frasa “hanya dilakukan dan selesai di TPS/TPSLN yang bersangkutan pada hari pemungutan suara” dalam Pasal 383 ayat (2) UU Pemilu inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai “hanya dilakukan dan selesai di TPS/TPSLN yang bersangkutan pada hari pemungutan suara dan dalam hal penghitungan suara belum selesai dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara”. Artinya, penghitungan suara di TPS/TPSLN bisa diperpanjang maksimal 12 jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara.

 

  • Pasal 348 ayat (9) UU Pemilu berbunyi, “Penduduk yang telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat memilih di TPS/TPSLN dengan menggunakan kartu tanda penduduk elektronik.”
  • Pasal 210 ayat (1) UU Pemilu berbunyi, “Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 ayat (2) dapat dilengkapi daftar pemilih tambahan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara.”
  • Pasal 383 ayat (2) UU Pemilu berbunyi, “Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan dan selesai di TPS/TPSLN yang bersangkutan pada hari pemungutan suara.”

 

Mahkamah menilai penyelenggaraan urusan kependudukan oleh pemerintah daerah masih terus berlangsung dan belum semua penduduk Indonesia memiliki e-KTP. Kondisi ini dapat merugikan hak memilih warga negara yang bukan disebabkan kesalahan atau kelalaiannnya. Jika syarat memiliki e-KTP tetap diberlakukan bagi warga negara yang sedang menyelesaikan urusan data kependudukan, hak pilihnya tidak akan terlindungi. Baca Juga: Aturan yang Hambat Hak Memilih Resmi Diuji

 

“Agar hak memilih warga negara tetap dapat dilindung dalam pemilu dapat diberlakukan syarat dokumen berupa surat keterangan perekaman e-KTP. Suket ini diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil. Mahkamah tetap pada keyakinan syarat minimal bagi pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya memiliki e-KTP sesuai UU Administrasi Kependudukan. Jika belum memilikinya, dapat memakai suket perekaman KTP e-KTP,” demikian bunyi pertimbangan MK.

Tags:

Berita Terkait