Menuju 20 Tahun Perjalanan UU Arbitrase di Indonesia
Corporate Law Firms Ranking 2019

Menuju 20 Tahun Perjalanan UU Arbitrase di Indonesia

​​​​​​​Memasuki tahun ke-20, HMM Attorneys menilai, sudah saatnya UU Arbitrase diamandemen untuk diharmonisasikan dengan praktik arbitrase secara global.

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 2 Menit
Menuju 20 Tahun Perjalanan UU Arbitrase di Indonesia
Hukumonline

Sejak diundangkan pada tanggal 12 Agustus 1999 melalui UU No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase), arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa menjadi lebih diminati oleh kalangan pebisnis. Adanya kebutuhan bagi dunia bisnis dan ekonomi untuk menyelesaikan sengketa secara cepat menjadi salah satu alasan utama pelaku bisnis memilih arbitrase.

 

Selain itu, proses arbitrase juga bersifat rahasia (confidential). Proses persidangan arbitrase tertutup untuk umum sehingga menjaga nama baik para pihak yang berselisih dan dapat menjaga iklim bisnis para pihak yang bersengketa. Tidak hanya itu, arbiter yang mengadili sengketa arbitrase pun dipilih oleh para pihak.

 

Tujuannya, untuk memastikan latar belakang arbiter yang terlibat adalah mereka yang benar-benar memiliki pengetahuan dan pengalaman yang cukup untuk memutuskan permasalahan pihak yang bersengketa. Di sisi lain, putusan arbitrase pun pada dasarnya dapat dieksekusi di banyak negara berdasarkan Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards 1958 (Konvensi New York) yang telah diratifikasi oleh kurang lebih 159 negara di dunia.

 

“Harvardy, Marieta & Mauren – Attorneys at Law (HMM Attorneys) merupakan salah satu firma hukum di Indonesia yang memiliki spesialisasi di bidang litigasi dan arbitrase. HMM Attorneys memiliki tim arbitrase yang berpengalaman menangani kasus arbitrase baik domestik maupun internasional dalam berbagai peraturan arbitrase seperti Peraturan arbitrase BANI, SIAC, ICC dan UNCITRAL Arbitration Rules (Ad-hoc). Kami memiliki non-exclusive cooperation dengan beberapa kantor hukum internasional dalam penanganan kasus arbitrase internasional, pelaksanaan putusan arbitrase, maupun pembatalan putusan arbitrase”, ujar Harvardy M. Iqbal, Managing Partner dari HMM Attorneys.

 

Partnerdari HMM Attorneys, Windri Marieta juga merupakan satu di antara kurang dari 10 orang Indonesia yang telah tersertifikasi sebagai Fellow dari Chartered Institute of Arbitrators. Windri saat ini juga menjabat sebagai Co-Chair dari Chartered Institute of Arbitrators Indonesia Chapter dan salah satu dari Komite Etik yang ditunjuk oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Windri juga aktif menjadi pembicara di berbagai seminar arbitrase lokal maupun internasional.

 

“Terakhir kali saya diundang di acara IPBA-THAC Arbitration Day 2018 di Bangkok, saya mengemukakan pendapat bagaimana arbiter Asia dapat memiliki suara di komunitas arbitrase internasional dan bagaimana arbiter wanita dapat berperan dan ditunjuk dalam kasus arbitrase internasional,” pungkas Windri.

 

Hukumonline.com

Partner dari HMM Attorneys, Windri Marieta.

 

Membangun Kualitas Arbitrase

Memasuki tahun ke-20, sudah saatnya UU Arbitrase diamandemen untuk diharmonisasikan dengan praktik arbitrase secara global. Ini sebabnya, pemerintah perlu mengkaji pengadopsian UNCITRAL Model Law dalam amandemen. Berkaitan dengan kebutuhan tersebut, HMM Attorneys sebagai salah satu kantor hukum yang memiliki spesialisasi arbitrase, amat fokus pada pelaksanaan putusan arbitrase; dan tidak sekadar win on paper (menang di atas kertas).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait