Dua Srikandi di Balik Fondasi SIP Law Firm
Corporate Law Firms Ranking 2019

Dua Srikandi di Balik Fondasi SIP Law Firm

​​​​​​​Sebuah pepatah berkata, selalu ada peran perempuan di balik kesuksesan seseorang atau suatu hal. SIP Law Firm adalah salah satu bukti kiprah dua advokat perempuan yang sukses membangun kantor hukum dengan sederet prestasi.

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 2 Menit
Dua Srikandi di Balik Fondasi SIP Law Firm
Hukumonline

Dari luar, tampilan gedung di sisi Jalan Buncit Raya No. 07, Jakarta Selatan mungkin tidak terlalu mencolok. Di bagian atas, terpampang tulisan ‘SIP Law Firm’, sebagai penanda nama kantor. Namun, kontras dengan tampilan muka, paduan dekorasi klasik-modern yang dinamis amat kentara begitu memasuki satu per satu ruang. Seolah ingin mematahkan anggapan umum bahwa kantor hukum harus melulu tampil kaku dan formal.

 

Sebagaimana desain kantor yang dinamis, keinginan untuk terus bertumbuh juga menjadikan SIP Law Firm tidak ingin tertinggal laju perkembangan zaman. Sejak didirikan pada tahun 2007, firma hukum ini terus mengembangkan sayap, hingga kini—tercatat memiliki lebih dari 100 personel dengan cakupan layanan hukum yang luas. Tidak sampai di situ, SIP Law Firm juga memiliki dua kantor cabang lain yang berada di Surabaya dan Yogyakarta, serta menjalin afiliasi dengan organisasi hukum di luar negeri, seperti Hong Kong, Inggris, Malaysia, dan Tiongkok.

 

Sepak terjang SIP Law Firm lantas tidak lepas dari peran dua perempuan di baliknya—Safitri Hariyani Saptogino dan Zubaidah Jufri. Seperti seorang ibu, keduanya berperan terhadap tumbuh kembang SIP Law Firm sejak masih embrio, hingga bertahan 12 tahun setelahnya. Sebuah bukti, bahwa perempuan di masa kini bisa menjadi apa saja, tidak terkecuali berkontribusi pada dinamika perkembangan hukum di Indonesia.

 

Hukumonline.com

 

Dua Srikandi Pembangun Misi

Safitri Hariyani Saptogino dan Zubaidah Jufri bukan perempuan biasa. Kedua advokat perempuan ini sepakat untuk melahirkan dan membesarkan SIP Law Firm. Keputusan ini tidak sembarang dibuat, mengingat keduanya merupakan praktisi hukum yang berkompeten, serta memiliki jam terbang tinggi di bidangnya.

 

Keinginan untuk membantu orang lain kemudian menjadi sumbu yang menyatukan Safitri dan Zubaidah. Keduanya memiliki misi untuk menyumbangkan kemampuan masing-masing bagi profesi hukum dan masyarakat. Tentu, setiap dari mereka tidak terjun dengan tangan hampa.

 

Pengalaman berkecimpung di dunia lawyer selama hampir 20 tahun, menjadikan Safitri memiliki bekal pengetahuan yang mumpuni, misalnya alternative dispute resolution. Apalagi, selain berprofesi sebagai advokat, ia juga seorang kurator yang dikenal karena kemampuan komunikasi dan negosiasinya. Tercatat, sejumlah perkara kepailitan besar di Indonesia, pernah ia tangani.

 

Sementara itu, Zubaidah Jufri, selaku founder dan Managing Partner telah berpengalaman menangani klien dalam ranah properti serta transaksi yang berkaitan dengan perizinan, perlindungan, pengembangan, dan eksploitasi di berbagai sektor. Sebelum mendirikan SIP Law Firm, ia bahkan dikenal sebagai aktivis yang akrab pada perkara hak asasi manusia, hak-hak perempuan, dan ketenagakerjaan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait