Menteri Keuangan Tarik PMK e-Commerce
Berita

Menteri Keuangan Tarik PMK e-Commerce

Pemerintah disarankan melakukan penundaan pemberlakukan, ketimbang harus menarik regulasi e-commerce.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Menteri Keuangan Tarik PMK e-Commerce
Hukumonline

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani akhirnya memutuskan untuk menarik Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-Commerce). Penarikan PMK ini dilakukan mengingat adanya kebutuhan untuk melakukan koordinasi dan sinkronisasi yang lebih komprehensif antar kementerian/lembaga.

 

“Koordinasi dimaksud dilakukan untuk memastikan agar pengaturan e-commerce tepat sasaran, berkeadilan, efisien, serta mendorong pertumbuhan ekosistem ekonomi digital dengan mendengarkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan. Penarikan ini sekaligus memberikan waktu bagi Pemerintah untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi yang lebih intensif dengan seluruh pemangku kepentingan, serta mempersiapkan infrastruktur pelaporan data e-commerce,” kata Sri Mulyani dalam siaran pers yang diterima oleh hukumonline, Jumat (29/3).

 

Dengan ditariknya PMK tersebut,  Sri Mulyani mengingatkan, perlakuan perpajakan untuk seluruh pelaku ekonomi tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Para pelaku usaha baik e-commerce maupun konvensional yang menerima penghasilan hingga Rp4,8 miliar dapat memanfaatkan skema pajak final dengan tarif 0,5 persen dari jumlah omzet usaha.

 

Sri Mulyani menegaskan bahwa penerimaan perpajakan merupakan sumber utama pembiayaan pembangunan nasional, termasuk pembangunan di bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur yang akan meningkatkan daya tahan dan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Ekonomi yang kuat, stabil, dan berkeadilan pada gilirannya akan menarik investasi, menciptakan kesempatan kerja, dan mendorong peningkatan kesejahteraan.

 

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak akan terus mengedepankan kerja sama dan pembinaan terhadap wajib pajak, khususnya pelaku usaha mikro dan kecil, termasuk untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan para pelaku bisnis terkait aspek pemasaran, akses kredit, pengembangan usaha, dan perpajakan.

 

Sementara itu, Pengamat Perpajakan Yustinus Prastowo mengatakan bahwa keputusan ini bisa dipahami di tengah kontestasi politik yang rawan menimbulkan kegaduhan dan penggiringan opini yang dapat merugikan, karena kebijakan perpajakan bagi e-commerce termasuk isu yang sensitif.

 

Namun disamping itu ia juga menyayangkan kebijakan penarikan putusan ini karena regulasi ini sudah diterbitkan dan memberikan penegasan bagi pelaku usaha e-commerce.

Tags:

Berita Terkait