2018, Kejaksaan di Jakarta Berhasil Tagih Tunggakan Iuran JKN Rp 3,6 Miliar
Berita

2018, Kejaksaan di Jakarta Berhasil Tagih Tunggakan Iuran JKN Rp 3,6 Miliar

Tahun 2018, BPJS Kesehatan sudah menerbitkan 3.224 Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk Kejaksaan seluruh Indonesia dengan total piutang berhasil diselamatkan Rp26 miliar yang dinilai masih minim.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Kartu BPJS Kesehatan. Foto: BAS
Kartu BPJS Kesehatan. Foto: BAS

Salah satu fokus BPJS Kesehatan menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yakni menegakan kepatuhan. Untuk mendukung kebijakan itu, BPJS Kesehatan telah menggandeng sejumlah lembaga, salah satunya Kejaksaan dalam upaya menagih iuran JKN yang menunggak.      

 

Direktur Hukum Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi mengatakan dalam 3 tahun terakhir BPJS Kesehatan menjalin kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). Kerja sama itu ditindaklanjuti dengan nota kesepakatan dengan kejaksaan di seluruh provinsi dan kabupaten/kota.

 

Dalam rangka menegakan kepatuhan, Bayu mengatakan BPJS Kesehatan butuh dukungan berbagai pihak. Dari kerja sama tersebut, Bayu menilai pihak kejaksaan berkomitmen mendukung program JKN. Secara khusus, Bayu mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Jakarta dan seluruh kejaksaan yang ada di wilayah DKI Jakarta dalam membantu BPJS Kesehatan.

 

Bayu berharap kerja sama yang telah terjalin itu dapat meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara baik di dalam dan luar pengadilan terkait program JKN. Ruang lingkup nota kesepakatan yang dijalin meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan konsultasi hukum sesuai kebutuhan.

 

Dalam membantu BPJS Kesehatan mendapat piutang (tagihan) iuran, Bayu menjelaskan pihaknya memberi Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada kejaksaan. Tahun 2018, BPJS Kesehatan sudah menerbitkan 3.224 SKK di seluruh Indonesia dengan total piutang yang berhasil diselamatkan Rp26 miliar. Bayu mencatat sampai saat ini masih ada badan usaha yang belum menunaikan kewajibannya membayar iuran, tidak mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program JKN, atau tidak melaporkan besaran upah pekerja secara benar.

 

“Tahun 2019, BPJS Kesehatan mentargetkan jumlah tunggakan iuran yang akan ditagih mencapai Rp500 milyar,” kata Bayu di Jakarta, Kamis (28/3/2019). Baca Juga: Tiga Kondisi Ini Perlu Dicermati Peserta JKN

 

Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta Warih Sadono mengatakan sepanjang 2018 Kejaksaan negeri di Jakarta telah menindaklanjuti 76 SKK yang diberikan BPJS Kesehatan. Hasilnya, dari jumlah piutang iuran Rp9,7 milyar, kejaksaan di seluruh wilayah Jakarta berhasil menagih Rp3,6 milyar. “Presentase saat ini kami sudah berhasil 40 persen dalam rangka menagih iuran (menegakan kepatuhan) program JKN,” ungkapnya.

Tags:

Berita Terkait