Begini Tata Cara Berkendara Motor Berbasis Aplikasi
Berita

Begini Tata Cara Berkendara Motor Berbasis Aplikasi

Pemerintah pusat dan/atau daerah melakukan pengawasan penggunaan sepeda motor untuk kepentingan masyarakat ini. Nantinya, lebih rinci pedoman perhitungan biaya jasa ditetapkan oleh menteri perhubungan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi pengendara transportasi berbasis aplikasi. Foto: BAS
Ilustrasi pengendara transportasi berbasis aplikasi. Foto: BAS

Belum lama ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat pada 11 Maret 2019. Aturan  ini ditujukan memastikan pemberian perlindungan keselamatan bagi pengguna sepeda motor demi kepentingan masyarakat sebagai penumpang agar memenuhi aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, keterjangkauan, dan keteraturan.

 

Dalam beleid ini memuat kewajiban dan larangan saat berkendara sepeda motor berbasis aplikasi atau tanpa aplikasi. Sepeda motor untuk kepentingan masyarakat terdapat tiga kategori. Pertama, kendaraan bermotor roda dua dengan atau tanpa rumah-rumah. Kedua, kendaraan bermotor roda dua dengan atau tanpa kereta samping. Ketiga, kendaraan bermotor roda tiga tanpa rumah-rumah.

 

Misalnya, pemenuhan aspek keselamatan mesti memenuhi persyaratan, seperti pengemudi dalam keadaan sehat; pengemudi mengantongi surat tanda kendaraan bermotor (STKB) atau biasa dikenal surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang masih berlaku; pengemudi memiliki surat izin mengemudi (SIM) C; pengendara kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas memiliki SIM D.

 

Selain pengemudi wajib mematuhi aturan berlalu lintas, pengendara bermotor berbasis aplikasi atau tidak, tidak diperbolehkan membawa penumpang melebihi dari 1 orang, menguasai wilayah operasi, dan kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan perawatan sesuai ketentuan, serta mengendarai sepeda motor dengan wajar dan penuh konsentrasi.

 

Pengemudi wajib mematuhi perlengkapan berkendara motor. Mulai menggunakan jaket berbahan yang dapat memantulkan cahaya disertai identitas pengemudi; mengenakan celana panjang; sepatu; sarung tangan; dan membawa jas hujan; serta menggunakan helm berstandar nasional Indonesia (SNI) bagi pengemudi dan penumpang.

 

Pemenuhan aspek keamanan berupa larangan membawa senjata tajam bagi pengemudi dan penumpang sepeda motor. Bagi kendaraan untuk kepentingan masyarakat melalui aplikasi wajib memenuhi aspek keamanan terutama bagi perusahaan aplikasi. Mulai mencantumkan identitas penumpang yang melakukan pemesanan melalui aplikasi; identitas pengemudi dan sepeda motor tercantum dalam aplikasi; menggunakan tanda nomor kendaraan dasar warna hitam, tulisan putih sesuai data aplikasi beserta STNK.

 

Selain itu, mencantumkan nomor telepon layanan pengaduan dalam aplikasi, dan melengkapi aplikasi dengan fitur tombol darurat (panic button) bagi pengemudi dan penumpang. Bila terdapat hal pengemudi mengangkut penumpang yang tidak sesuai aplikasi, maka harus adanya pernyataan data penumpang dari pemilik akun.

Tags:

Berita Terkait