Dari Soal Akta Kelahiran Hilang Sampai Magang di Kantor Advokat
10 Artikel Klinik Terpopuler:

Dari Soal Akta Kelahiran Hilang Sampai Magang di Kantor Advokat

Soal status kepemilikan dari barang cicilan hingga siapa yang berwenang menerbitkan IMB turut menjadi 10 artikel Klinik Hukumonline terpopuler selama sepekan.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Dari Soal Akta Kelahiran Hilang Sampai Magang di Kantor Advokat
Hukumonline

Sebagai rubrik penyedia edukasi hukum yang terpercaya dan menjadi rujukan bagi masyarakat di Indonesia, Klinik Hukumonline terus berkomitmen untuk memberikan kesempatan luas kepada masyarakat untuk bertanya dan memperoleh jawaban dari para praktisi hukum maupun ahli hukum.

 

Berdasarkan hasil rangkuman tim Klinik Hukumonline, berikut adalah 10 artikel terpopuler di media sosial yang terbit sepanjang sepekan terakhir:

 

  1. Bolehkah Magang di Kantor Advokat Jika Belum PKPA?

Untuk dapat magang di kantor advokat, calon advokat (bisa fresh graduate) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Bertempat tinggal di Indonesia;
  3. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
  4. Lulusan pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”)

 

Pendidikan Khusus Profesi Advokat (“PKPA”) tidak termasuk ke dalam syarat untuk menjalani magang. Maka dari itu, magang dapat dilakukan tanpa ikut PKPA terlebih dahulu. Selengkapnya : Bolehkah Magang di Kantor Advokat Jika Belum PKPA?.

 

  1. Beli Barang dengan Mencicil, Berarti Hak Milik Sudah Berpindah?

Ada 2 jenis benda menurut hukum perdata, yaitu benda bergerak dan benda tidak bergerak. Mengenai cara beralihnya kepemilikan, tergantung dari jenis benda yang menjadi objek jual beli.

 

Untuk benda bergerak, hak milik berpindah ketika barang diserahkan (levering) penjual dan diterima pembeli. Sedangkan jika benda tidak bergerak seperti tanah, beralihnya hak milik ketika nama penjual diubah menjadi nama pembeli dalam suatu sertifikat/akta tanah yang didaftarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum jual beli hak atas tanah.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait