Walhi: Ancaman Pemerintah Keluar dari Kesepakatan Paris Tak Selaras Konstitusi
Berita

Walhi: Ancaman Pemerintah Keluar dari Kesepakatan Paris Tak Selaras Konstitusi

Padahal, Kesepakatan Paris sebagai salah satu instrumen untuk melihat berkontribusi pemerintah terhadap dampak perubahan iklim global.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Tanaman padi petani yang masih menghijau. Perubahan iklim bisa menyebabkan gagal panen. Ada konsep ganti rugi kepada petani. Foto ilustrasi: MYS
Tanaman padi petani yang masih menghijau. Perubahan iklim bisa menyebabkan gagal panen. Ada konsep ganti rugi kepada petani. Foto ilustrasi: MYS

Salah satu ancaman yang dihadapi masyarakat internasional yakni meningkatnya suhu rata-rata global atau perubahan iklim. Masalah ini sudah menjadi perhatian PBB, khususnya yang tergabung dalam Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Perubahan Iklim (UNFCCC).

 

Pemerintah Indonesia telah menandatangani konvensi PBB mengenai perubahan iklim atau dikenal dengan istilah Persetujuan Paris pada 22 April 2016 lalu di New York, Amerika Serikat. Namun beberapa waktu lalu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan, seperti diberitakan sejumlah media menyatakan pemerintah Indonesia mengancam keluar dari kesepakatan Paris.  

 

Manajer Kampanye Keadilan Iklim WALHI, Yuyun Harmono mengingatkan tahun 2015 Presiden Joko Widodo berkomitmen mendukung dokumen Paris. Sebagai komitmen implementasi Persetujuan Paris, Presiden Joko Widodo menyatakan kontribusi Indonesia dalam mengurangi emisi sebesar 29 persen dengan upaya sendiri dan 41 persen jika ada kerja sama internasional.

 

Yuyun juga mengingatkan pemerintah dan DPR telah menuangkan Persetujuan Paris ini melalui UU No.16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja PBB Mengenai Perubahan Iklim. Ratifikasi ini dilakukan setahun setelah Presiden Joko Widodo menyatakan komitmennya mendukung Persetujuan Paris.

 

Dalam naskah akademik penyusunan RUU No.16 Tahun 2016 ini, Yuyun melihat alasan pemerintah terlibat dalam Persetujuan Paris ini karena amanat konstitusi. Indonesia sebagai negara kepulauan akan terkena dampak perubahan iklim, seperti abrasi di wilayah pesisir, dan pulau kecil terancam tenggelam.

 

“Ancaman pemerintah untuk keluar dari Persetujuan Paris berarti tidak sejalan dengan amanat konstitusi,” katanya dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (29/3/2019). Baca Juga: Mendesak Kesepakatan Global Penanganan Perubahan Iklim

 

Konsiderans UU No.16 Tahun 2016 menyebut tujuan nasional negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD RI yakni melindungi seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Kemudian mengakui perubahan iklim akibat kenaikan suhu bumi merupakan ancaman yang semakin serius bagi umat manusia dan planet bumi, sehingga memerlukan kerja sama antar negara secara lebih efektif.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait