Peradi: PKPA Jalan Terus, Tapi…
Berita

Peradi: PKPA Jalan Terus, Tapi…

Mencari titik kompromi dengan Perguruan Tinggi demi kualitas profesi advokat yang mumpuni.

Oleh:
Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Suasana ujian advokat yang diselenggarakan Peradi. Foto: RES
Suasana ujian advokat yang diselenggarakan Peradi. Foto: RES

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang dipimpin Fauzie Yusuf Hasibuan selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Peradi akhirnya mengeluarkan pernyataan sikap soal Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No.5 Tahun 2019 tentang Program Profesi Advokat (Permenristekdikti Profesi Advokat). Melalui surat resmi, Kamis (28/3), Peradi meyakinkan bahwa penyelenggaraan PKPA tetap memiliki legalitas berdasarkan UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) dan putusan Mahkamah Konstitusi. Selain itu, ada pula beberapa poin penjelasan yang Peradi sampaikan secara khusus kepada hukumonline soal isu yang berkembang ini.

Sekretaris Jenderal DPN Peradi, Thomas E. Tampubolon menjelaskan bahwa pihaknya sengaja tidak mengambil langkah reaktif dengan langsung mengajukan uji materiil ke Mahkamah Agung atas Permenristekdikti Profesi Advokat. Sikap ini dinilainya sebagai hasil pertimbangan matang untuk berpihak pada kepentingan terbaik profesi advokat di Indonesia.

Peradi melihat ada kesamaan semangat dengan pihak pemerintah dalam memperbaiki kualitas rekrutmen profesi advokat. “Hanya di profesi advokat Indonesia yang kacau dengan semua orang bisa melakukan PKPA entah itu sehari atau dua hari lalu berhak mengajukan pengangkatan,” kata Thomas saat dihubungi hukumonline.

Ia menunjuk Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 bertanggal 25 September 2015 sebagai sumber kekacauan sebenarnya. Sejak saat itu, Mahkamah Agung menganggap semua yang menyatakan diri organisasi advokat berhak mengangkat advokat dengan mengajukan pengambilan sumpah di hadapan sidang terbuka Pengadilan Tinggi.

(Baca juga: Kemenristek Dikti Siap Hadapi ‘Gugatan’ MA).

Asalkan dokumen persyaratan dalam UU Advokat terpenuhi, Pengadilan Tinggi bersedia mengambil sumpah calon advokat dari organisasi advokat apa saja. Pengakuan terhadap Peradi sebagai wadah tunggal diabaikan Mahkamah Agung. Hal itu dinilai Thomas berkontribusi membuat standar kualitas rekrutmen advokat menjadi sangat longgar.

“Apakah Pengadilan Tinggi sempat menyeleksi kualitas standar prosedur PKPA, ujian pengangkatan, kebenaran dokumen sarjana, dan semua persyaratan magang?,” kata Thomas. Akibatnya, ia melihat banyak terjadi keanehan dalam pengangkatan advokat serta pengawasannya. Banyak organisasi advokat baru yang tiba-tiba bermunculan dan berlomba-lomba menawarkan kemudahan untuk diangkat menjadi advokat.

Masalahnya, banyak orang mengira telah sah menjadi advokat semata-mata karena sudah diambil sumpah di hadapan sidang Pengadilan Tinggi. Padahal status advokat diberikan atas dasar pengangkatan oleh organisasi advokat bersamaan penerimaan sebagai anggotanya. Selanjutnya organisasi advokat juga bertanggung jawab mengawasi kepatuhan anggotanya pada Kode Etik Advokat Indonesia serta UU Advokat dalam menjalankan profesi. Pemecatan sebagai advokat dapat dilakukan organisasi advokat dalam kewenangannya tersebut.

Tags:

Berita Terkait