Mengawal Integritas Lembaga Pemutus Perkara Pemilu
Berita

Mengawal Integritas Lembaga Pemutus Perkara Pemilu

Karena itu, perlu menjaga dan mengawal para pengadil pemilu agar bekerja sesuai koridor hukum yang berlaku dan bisa menghasilkan putusan yang adil.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Kiri ke kanan: Titi Anggraini, Sukma Violetta, Ratna Dewi Pettalolo. Foto: RFQ
Kiri ke kanan: Titi Anggraini, Sukma Violetta, Ratna Dewi Pettalolo. Foto: RFQ

Jelang pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 pada 17 April 2019 mendatang, potensi kecurangan/pelanggaran dalam gelaran pemilu legislatif dan pilpres cukup besar. Karena itu, potensi terjadinya sengketa pemilu yang bermuara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), tindak pidana pemilu oleh peradilan umum, dan Mahkamah Konstitusi (MK) pun cukup besar.  

 

“Integritas dan kredibilitas Bawaslu atau hakim di pengadilan menjadi taruhan,” ujar Komisioner Bawaslu Divisi Penindakan Ratna Dewi Pettalolo dalam sebuah diskusi bertajuk, “Mendorong Akuntabilitas Pengadilan dalam Menangani Perkara Pemilu: Mengawal Profesionalisme Hakim dalam Proses Peradilan Pemilu” di Komplek Gedung DPR, Selasa (2/4/2019).

 

Ratna menyebut salah satu potensi kecurangan yang kerap terjadi adalah politik uang. Baginya, praktik politik uang sangat membahayakan demokrasi. Praktik politik uang ini yang paling dirugikan adalah kalangan perempuan. Bawaslu sudah melakukan pencegahan politik uang. Seperti, Gerakan Perempuan Anti Politik Uang melalui patroli pengawasan di berbagai daerah dengan mendeteksi ruang terbuka atau tertentu yang biasanya dijadikan tempat terjadinya transaksi politik uang. Selain itu, melakukan deklarasi desa atau kampung anti politik uang.

 

“Selain itu, menangkal mobilisasi birokrasi yang belakangan banyak terjadi di beberapa daerah. Hingga saat ini, sudah banyak kasus yang telah ditangani Bawaslu dari ribuan laporan yang masuk,” lanjutnya. Baca Juga: MK Ubah Tiga Prosedur Pencoblosan dalam Pemilu 2019

 

Persoalannya, kata Dewi, penanganan perkara pelanggaran tindak pidana pemilu oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentragakumdu) sering tidak ada kesamaan persepsi. Misalnya, terkadang terjadi penghentian perkara pelanggaran tindak pidana pemilu yang dihentikan di tingkat penyidikan, sehingga tidak diproses pengadilan. 

 

“Integritas dan kredibilitas penyelenggara pemilu hal paling utama. Karenanya, Bawaslu, pengadilan umum, dan MK yang menangani perkara pemilu harus tetap menjaga independensi dan integritasnya,” tegasnya.

 

No

Dugaan Pelanggaran Pemilu

1

Laporan sebanyak 700

2

Teguran sebanyak 6.423

3

Registrasi laporan/temuan sebanyak 6.649

Tags:

Berita Terkait