Kejaksaan Terima Berkas Joko Driyono
Aktual

Kejaksaan Terima Berkas Joko Driyono

Oleh:
MYS/ANT
Bacaan 2 Menit
Kejaksaan Terima Berkas Joko Driyono
Hukumonline

Kejaksaan Agung secara resmi telah menerima berkas perkara Pelaksana Tugas (plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono dari Satgas Antimafia Bola Mabes Polri, pada Selasa (2/4) lalu. Driypono adalah tersangka kasus perusakan dan penghilangan barang bukti yang diduga terkait kasus pengaturan skor sepak bola Indonesia.

Driyono dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHP atau Pasal 235 KUHP atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 232 KUHP atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Berkas perkara tersebut saat ini sedang dilakukan penelitian oleh tim jaksa peneliti terkait dengan persyaratan formil dan materiilnya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mukri, sebagaimana dikutip dari Antara.

Driyono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan barang bukti pada pertengahan Februari lalu setelah saksi-saksi yang diperiksa polisi mengarahkan keterangan mereka. Polisi menduga Driyono adalah aktor intelektual yang menyuruh atau memerintahkan saksi MMM alias Dani, MM alias Mus dan AG untuk melakukan perusakan barang bukti, termasuk menghancurkan dokumen kertas. Padahal, polisi sudah memasang police line di ruangan yang kemudian dimasuki saksi.

Tags: