KKB, KKSB, dan Konstruksi Sosial Politik Terorisme
Kolom

KKB, KKSB, dan Konstruksi Sosial Politik Terorisme

Keengganan pemerintah untuk melakukan pelabelan sebagai terorisme terhadap KKB sejenis Kelompok Egianus Kogoya bisa jadi adalah suatu pendekatan politik yang diambil untuk meredakan ketegangan akibat separatisme di Papua.

Bacaan 2 Menit
KKB, KKSB, dan Konstruksi Sosial Politik Terorisme
Hukumonline

Minggu pertama Maret 2019 lalu media massa Indonesia ramai memberitakan baku tembak yang terjadi antara TNI dan  Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua yang dipimpin Egianus Kogoya. Pada Kamis (7/3), tiga anggota TNI dan 9 anggota KKB tewas saat baku tembak di Distrik Mugi, Kabupaten Nduga, Papua. Ketiga anggota TNI yang gugur adalah Serda Mirwariyadin, Serda Yusdin dan Serda Siswanto.

 

Dan hal ini bukan yang pertama kalinya terjadi. Kelompok Egianus Kogoya atau kelompok kriminal bersenjata sejenisnya kerap melakukan teror-teror yang berujung kontak senjata. Mereka mendapat pasokan senjata dari luar negeri, dan beberapa hasil dari rampasan.

 

Teror-teror tersebut antara lain penyanderaan Camp Kimberly di Tembagapura Papua pada November 2017, teror di Bandara Kenyam, Kabupaten Nduga, Papua pada 25 Juni 2018, yang berakibat dua warga sipil tewas dan seorang pilot (Ahmad Abdillah Kamil) mengalami luka tembak di bagian punggung belakang sebelah kanan. Tak cukup itu,  KKB juga menembaki dan menyandera 31 pekerja proyek Istaka Karya yang tengah membangun jembatan di Kali Yigi-Kali Aurak, Distrik Yigi, Kabupaten Nduga, Papua pada 1-2 Desember 2018. Akibatnya,  19 pekerja tersebut tewas. Teror lainnya adalah berupa ancaman kepada 16 guru dan tenaga kesehatan di Distrik Mapenduma untuk tidak melakukan aktivitas selama dua pekan dari 3 Oktober hingga 17 Oktober 2018.

 

Di luar peristiwa kekerasan yang terjadi,  yang menarik adalah terminologi yang digunakan media, dan juga pemerintah (termasuk penegak hukum) terhadap kelompok sejenis Egianus Kogoya sebagai KKB alias Kelompok Kriminal Bersenjata. Sementara itu, media yang lain menggunakan istilah KKSB (Kelompok Kriminal Separatis Bersenjata),  Kedua istilah ini digunakan secara bersamaan untuk menyebut peristiwa yang sama,  oleh media yang berbeda-beda.

 

Pertanyaan kemudian adalah, mengapa kelompok Egianus Kogoya dan sejenisnya tidak disebut sebagai kelompok teroris? Padahal dari sisi kejahatan dan kekerasan yang dilakukan adalah memenuhi syarat untuk disebut sebagai terorisme yaitu korbannya rakyat sipil, dilakukan dengan sengaja, motifnya politik, serta menggunakan teror dan ancaman.

 

Mari kita bandingkan dengan berita lain yang terjadi pada waktu yang tidak jauh berbeda. Sebuah media online pada 5 Maret 2019 mengangkat judul berita “Teroris Kelompok MIT Masih Tersisa 12 Orang di Pegunungan Poso”. Kemudian pada bagian berita, media ini menuliskan: Kamar jenazah Rumah Sakit Bhayangkara Palu dijaga personel polisi bersenjata lengkap setelah kedatangan jenazah Romzi alias Basir, teroris yang tewas dalam kontak senjata di Poso.Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Selasa (5/3/2019), sekitar kamar jenazah dikelilingi garis polisi dan tak seorang pun yang diizinkan mendekat. Bahkan hingga kini belum satu pun keluarga teroris asal Bima itu yang datang ke RS Bhayangkara. Sebelumnya, kontak tembak tim gabungan operasi Satgas Tinombala dengan kelompok teroris Ali Kalora terjadi Minggu, 3 Maret 2019 di perkebunan Padopi, Kecamatan Poso, Pesisir Utara

 

Mengapa teror kelompok bersenjata di Poso yang dilakukan oleh kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) mudah disebut sebagai terorisme, sementara teror kelompok Kogoya dan sejenisnya hanya disebut KKB atau KKSB? Kapan dan bagaimana suatu insiden disebut sebagai terorisme?

Tags:

Berita Terkait