Ekspor Jasa Bebas PPN Diperluas, Tapi Wajib Penuhi Dua Syarat Formal Ini
Berita

Ekspor Jasa Bebas PPN Diperluas, Tapi Wajib Penuhi Dua Syarat Formal Ini

Didasarkan atas perikatan atau perjanjian tertulis, dan terdapat pembayaran disertai bukti pembayaran yang sah dari penerima ekspor kepada pengusaha kena pajak yang melakukan ekspor.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi. Foto: RES
Ilustrasi. Foto: RES

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membebaskan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi beberapa jenis sektor ekspor jasa. Sebagaimana dikutip dari siaran pers Ditjen Pajak Kemenkeu, Rabu (3/4), pembebasan PPN ini bertujuan untuk mendorong perkembangan jasa modern, meningkatkan daya saing dan memperbaiki neraca perdagangan nasional.

 

Perluasan jenis ekspor jasa kena PPN dengan tarif nol persen ini tercantum dalam PMK Nomor 32/PMK.010/2019 yang berlaku sejak 29 Maret 2019. Namun, bagi eksportir yang ingin memperoleh bebas PPN sebagaimana bunyi PMK, sebelumnya wajib memenuhi dua persyaratan formal.

 

Dua persyaratan tersebut yaitu didasarkan atas perikatan atau perjanjian tertulis, dan terdapat pembayaran disertai bukti pembayaran yang sah dari penerima ekspor kepada pengusaha kena pajak yang melakukan ekspor. Perikatan atau perjanjian tertulis itu harus mencantumkan dengan jelas-jenis jasa serta rincian kegiatan yang dihasilkan di dalam wilayah Indonesia untuk dimanfaatkan di luar wilayah Indonesia oleh penerima ekspor dan nilai penyerahan jasa.



“Namun apabila persyaratan formal tersebut tidak terpenuhi maka penyerahan jasa dianggap terjadi di dalam wilayah Indonesia dan pemerintah mengenakan PPN dengan tarif 10 persen,” tulis Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama dalam siaran persnya.

 

Selain mempertahankan jenis jasa yang telah ada pada ketentuan sebelumnya, PMK ini juga mamasukkan sejumlah jenis jasa baru yang diberikan insentif PPN nol persen. Jenis jasa baru yang mendapatkan insentif PPN nol persen antara lain jasa maklon, jasa perbaikan dan perawatan, jasa pengurusan transportasi terkait barang untuk tujuan ekspor, dan jasa konsultansi konstruksi.

 

Kemudian, jasa teknologi dan informasi, jasa penelitian dan pengembangan serta jasa persewaan alat angkut berupa persewaan pesawat udara atau kapal laut untuk kegiatan penerbangan atau pelayaran internasional.


Baca:

Tags:

Berita Terkait