Minim Perlindungan Bagi Anak, KPAI Minta Permenkominfo Permainan Interaktif Direvisi
Utama

Minim Perlindungan Bagi Anak, KPAI Minta Permenkominfo Permainan Interaktif Direvisi

​​​​​​​Permenkominfo 11/2016 hanya mengatur klasifikasi permainan tanpa adanya penguatan perlindungan anak dari paparan konten negatif. Kemenkominfo meminta usulan kongkret berupa draf rancangan pasal.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Minim Perlindungan Bagi Anak, KPAI Minta Permenkominfo Permainan Interaktif Direvisi
Hukumonline

Era disrupsi teknologi yang semakin luas membuat pengguna dunia digital tak hanya dari kalangan orang dewasa saja, tapi juga anak-anak. Kebanyakan keterlibatan anak-anak dalam dunia digital ini terkait dengan akses permainan yang menggunakan teknologi sebagai medianya. Namun, lmudahnya akses permainan tersebut membuat sebagian orang menilai perlu adanya pembatasan khususnya bagi anak-anak dalam mengakses permainan.

 

Atas dasar itu, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No.11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik dinilai Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) perlu direvisi. Ketua KPAI Susanto mengatakan, belum ketatnya pengawasan kepada anak-anak yang mengakses permainan sesuai usianya dalam peraturan tersebut menjadi hal penting dalam revisi.

 

“Faktanya, banyak  anak mengakses game yang tak sesuai klasifikasi seharusnya. Jadi aturan ini perspektifnya bukan perlindungam substantial bagi anak agar tak terpapar konten negatif,” ujarnya kepada hukumonline.com di Jakarta, Senin (4/4).

 

Menurut Susanto, pemerintah dalam membuat aturan mengenai game interaktif elektronik seharusnya mengedepankan perlindungan bagi anak-anak. Perlindungan ini penting untuk mengantisipasi dampak negatif dari permainan tersebut. Ia melihat, muatan materi Permenkominfo 11/2016 hanya mengatur klasifikasi saja. Sementara, pengawasan dan pembatasan permainan yang diakses anak justru tidak sesuai dengan peruntukannya.

 

Belum lagi, liarnya konten negatif yang tersebar di dunia maya semakin mengharuskan adanya pengawasan ketat dari sisi regulasi. Susanto mengatakan, dalam rangka menyelamatkan anak dari keterpaparan permainan online bermuatan konten negatif, makanya diperlukan proteksi dari negara.

 

Sejumlah konten bermuatan negatif dalam permainan anak antara lain mengandung unsur sadisme, pornografi hingga perjudian. Ia berharap, Kementerian Komunikasi dan Informatika segera merevisi peraturan tersebut. KPAI berharap, revisi aturan nantinya lebih mengedepankan perlindungan bagi anak-anak dari konten negatif di era digitalisasi.

 

Revisi, lanjut Susanto, seharusnya dibuat secara gambalng mengenai berbagai bentuk permainan online. Dalam peraturan juga nantinya perlu ada substansi yang menyeleksi permainan sebelum diluncurkan ke masyarakat. Proses penyaringan ini dilakukan agar permainan online yang diluncurkan terjamin aman dan menjauhkan anak-anak dari paparan konten negatif. “Agar anak-anak terlindungi,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait