Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Sanksi? Ini Penjelasan Hukumnya
Utama

Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Sanksi? Ini Penjelasan Hukumnya

Putusan PN Sibolga pernah menjatuhkan hukuman kepada terdakwa yang mengemudikan sepeda motor sambil merokok dan memegang stang kemudi dengan satu tangan sehingga mengakibatkan kecelakaan.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: youtube
Ilustrasi: youtube

Pemerintah baru saja menerbitkan Permenhub No.12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat. Dalam beleid ini, terdapat satu pasal yang menarik yakni Pasal 6 huruf C yang berbunyi: "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor." Lantas, apakah peraturan melarang merokok selama berkendara sudah dibenarkan menurut UU?

 

Permenhub No. 12/2019 berpedoman pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Dalam Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ mengatakan bahwa: “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”

 

Dikutip dari Klinik Hukumonline berjudul Benarkah Ada Larangan Merokok atau Mendengarkan Musik Saat Berkendara?, jika pengendara mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan, maka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.

 

Lalu apa itu "penuh konsentrasi"? “Penuh konsentrasi” maksudnya adalah setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di Kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan Kendaraan.

 

Jika merujuk kepada aturan tersebut, maka apakah merokok masuk ke dalam kategori mengganggu konsentrasi? Dilihat dari pengertian “penuh konsentrasi’, secara eksplisit merokok atau mendengarkan musik tidak termasuk dalam hal-hal yang yang dapat mengganggu konsentrasi pada saat berkendara menurut UU LLAJ. Tetapi merokok atau mendengarkan musik dapat dikatakan mengganggu konsentrasi jika kegiatan tersebut dapat mempengaruhi kemampuan pengendara dalam mengemudikan kendaraaan sehingga mengakibatkan gangguan konsentrasi.

 

Akan tetapi perlu diketahui, perbuatan merokok atau mendengarkan musik saat berkendara dapat dipidana jika kegiatan tersebut membuat pengendara lalai dan mengakibatkan kecelakaan. Hal ini diatur dalam Pasal 310 UU LLAJ, yang berbunyi:

 

1. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).

2. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

3. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rpl0.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

4. Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait